RIAUREVIEW.COM --Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru menemukan Sekolah Al Fatih di Jalan Kayu Manis, Marpoyan Damai, berdiri tanpa izin sejak 2017.
Temuan itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan pihak yayasan, DPMPTSP Kota Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru, serta perwakilan masyarakat, Selasa (21/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I Robin Eduar bersama pimpinan dan anggota komisi lainnya.
Dari hasil RDP, diketahui sekolah tersebut memiliki enam bangunan terpisah, namun hanya satu yang mengantongi izin.
"Mengapa sejak 2017 hingga 2025 tidak mengantongi izin, padahal bangunan terlihat megah," kata Robin.
Komisi I meminta Pemko memperketat pengawasan dan mendesak yayasan segera melengkapi seluruh perizinan, termasuk izin lingkungan dan dampak lalu lintas.
"Jangan sampai menimbulkan masalah baru di masyarakat," tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Ketua RW setempat, Sabarudin Zaenal, menyebut keberadaan sekolah berdampak pada sekitar 10 RT.
"Saya dukung sekolah agama, tapi jangan sampai mengganggu kenyamanan warga," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Al Fatih, Anthon Yuliandri, mengakui lima bangunan belum memiliki izin. Saat ini sebagian tengah dalam proses pengurusan.
Ia menyebut kendala utama ada pada proses birokrasi, terutama sistem Online Single Submission (OSS).
"Bangunan yang sudah berdiri harus lewat OSS pusat, ini yang memakan waktu," katanya.
Anthon juga mengaku sejak 2017 pihaknya tidak pernah menerima teguran dari instansi terkait.
Sumber: Riauaktual.com