RIAUREVIEW.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan empat orang saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan flyover simpang SKA, Kota Pekanbaru, Selasa (21/4/2026).
"Hari ini Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pembangunan proyek flyover jalan di Riau," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi mengatakan, empat orang saksi yang dipanggil yaitu dua orang saksi merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau serta dua orang dari pihak swasta.
"Saksi RA selaku ASN Dinas PUPR Proviinsi Riau, HSH selaku Staf Bidang Bina Marga 2017, EMI selaku Konsultan CV Ezza Engineering Konsultan dan ASNz swasta," ungkap Budi.
Pemeriksaan para saksi dilakukan oleh penyidik KPK di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau.
"Pemeriksaan dilakukan Kantor BPK Perwakilan Riau," kata Budi.
Pemeriksaan saksi ini merupakan lanjutan pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (20/4/2026). Ketika itu, penyidik memeriksa dua saksi yakni Direksi PT Plato Isoiki berinisial KH, dan mantan kepala cabang PT Yidya Karya (Persero) periode 2015-2023, NR.
NR merupakan satu dari lima tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan flyover SKA. Selain NR, empat tersangka lain adalah YN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GR selaku konsultan perencana, ES Direktur PT SC, serta TC selaku Direktur PT SHJ.
Pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka serta mendalami keterlibatan tersangka.
Untuk pengungkapan kasus ini, selama enam hari, sejak Kamis (16/4/2026) lalu, penyidik KPK kembali melakukan cek fisik flyover simpang SKA dengan metode pengeboran badan jalan.
Pengecekan melibatkan Auditor BPK serta Ahli.
"Pengecekan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penghitungan kerugian negara," kata Budi.
Proyek pembangunan flyover SKA dikerjakan di Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159.384.251.000.
Penyusunan HPS itu tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain, padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut.
Saat pelaksanaannya, proyek yang menjadi ikon Kota Pekanbaru ini tidak sesuai dengan detail engineering design (DED) yang sudah dibuat dari awal, sehingga kerugian negara sekitar Rp 60,8 miliar.
Para pihak juga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuan.
Untuk membuat terang dugaan korupsi proyek flyover ini, tim KPK telah melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau pada Senin (20/1/2025).
Dari tempat itu, penyidik mengangkut empat koper berisikan dokumen. Selain dokumen, penyidik juga menyita barang elektronik berupa handphone yang diduga milik pejabat di Dinas PUPR-PPKP Riau.
Penggeledahan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2025). Kali ini, tim KPK menyasar Kantor Badan Pengerjaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau yang berada di lantai 6 Gedung Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau.
Di sana, tim KPK membawa tiga koper berisi dokumen yang terdiri dari dua koper besar dan satu koper kecil, serta satu kardus air mineral.
Sumber: cakaplah.com