Sengketa Lahan Eks Torganda di Rohul Diselesaikan Lewat Adat

Jumat, 08 Mei 2026 | 22:01:29 WIB

RIAUREVIEW.COM --Masyarakat Desa Mahato akhirnya memilih menempuh jalur adat dalam memperjuangkan hak atas lahan seluas 113 hektare yang saat ini diklaim oleh Persukuan Melayu Rantau Kasai.

Sengketa lahan yang berada di kiri dan kanan Jalan Lintas Dalu-Dalu–Mahato, kawasan eks Afdeling VII PT Torganda, kini diserahkan sepenuhnya kepada LKAM Luhak Tambusai sebagai lembaga adat tertinggi untuk mencari penyelesaian yang adil, arif, dan bermartabat.

Tokoh masyarakat Mahato Pahrudin menegaskan, lahan tersebut merupakan kawasan yang telah dibuka dan dikelola masyarakat Mahato sejak Tahun 1993, bertepatan dengan dimulainya pembangunan ruas jalan Dalu-Dalu–Mahato–Manggala Jonson oleh Pemerintah Provinsi Riau.

“Sejak jalan itu dibuka, masyarakat Mahato membuka hutan di sisi kiri dan kanan jalan untuk lahan pertanian dan kebun karet. Namun saat itu PT Torganda yang awalnya fokus membuka lahan di sekitar Afdeling I Kebun Rantau Kasai, justru melompati kawasan afdeling lain dan masuk menyerobot lahan yang telah kami kelola,” ungkap Pahrudin, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut sempat mendapat perhatian pemerintah daerah. Atas permintaan Pemerintah Desa Mahato kala itu, Bupati Kampar menurunkan Tim Sekretariat Daerah untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Hasil pengecekan lapangan kemudian dituangkan dalam berita acara yang menyebut adanya pengambilalihan lahan usaha milik masyarakat Mahato, termasuk perusakan tanaman pertanian dan kebun karet milik warga.

Dalam berita acara tersebut, PT Torganda disebut menyatakan kesediaan untuk melakukan pembinaan melalui pembangunan kebun sawit dengan pola kemitraan. Namun dalam perjalanannya, masyarakat menilai komitmen itu tak pernah berjalan sesuai kesepakatan.

Puncak konflik terjadi pada 1996, dalam peristiwa yang hingga kini masih membekas dalam ingatan warga dan dikenal sebagai “Kamis Kelabu”. Bentrokan antara masyarakat Mahato dan pihak perusahaan kala itu disebut menyebabkan pondok dan rumah warga dibakar serta dijarah. Bahkan, tragedi tersebut juga meninggalkan korban jiwa.

Tokoh masyarakat Mahato yang juga mantan Kepala Desa Mahato Anasri menegaskan, lahan 113 hektare di Afdeling VII bukanlah lahan plasma, melainkan tanah milik masyarakat Mahato yang pada masa lalu dikuasai secara paksa.

“Itu bukan plasma. Itu tanah masyarakat Mahato. Kami memiliki bukti lengkap, mulai dari SKT, peta lokasi, hingga dokumen amprah gaji dari Torganda yang menjadi bagian dari sejarah pengelolaan lahan tersebut,” tegas Anasri.

Ia mengungkapkan, sengketa tersebut sejatinya telah dua kali dimediasi. Dalam proses itu, pihak Rantau Kasai disebut mengakui adanya lahan seluas 113 hektare milik Mahato, namun berbeda pandangan terkait titik koordinat atau lokasi lahan yang dimaksud.

“Mereka mengakui luasannya, tetapi tidak mengakui lokasinya berada di Afdeling VII dan menyebut lokasinya berada di kawasan Rawa Seribu. Padahal masyarakat Mahato memiliki bukti yang jelas mengenai letak lahan tersebut,” ujarnya.

Kini, masyarakat Mahato menyerahkan sepenuhnya penyelesaian konflik itu kepada LKAM Luhak Tambusai, mengingat Mahato dan Rantau Kasai sama-sama berada dalam satu payung adat. Terlebih, kawasan Afdeling VII disebut telah diserahkan oleh PT Agrinas Palma Nusantara, sebagai BUMN yang ditunjuk negara untuk mengelola lahan eks PT Torganda kepada LKAM Luhak Tambusai untuk ditata dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami percaya LKAM Luhak Tambusai dapat menjadi penengah yang bijak dalam menyelesaikan persoalan ini. Harapan kami sederhana, hak masyarakat Mahato dikembalikan, karena lahan itu adalah tanah yang sejak awal dibuka, dikelola, dan diperjuangkan oleh masyarakat Mahato,” tutup Anasri.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Terkini