Doktrin Maut Guru Harus Diikuti, Santriwati Jadi Korban Kebejatan Kyai Ashari Berulang Kali!

Doktrin Maut Guru Harus Diikuti, Santriwati Jadi Korban Kebejatan Kyai Ashari Berulang Kali!
Tersangka pencabulan berinisial AS yang ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Kamis (6/5/2026). (Istimewa)

RIAUREVIEW.COM --Kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, akhirnya menemukan titik terang. Polisi menangkap pendiri pesantren, Ashari, Kamis, 7 Mei 2026, setelah pelarian berhari-hari lintas kota. 

Tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, serta Resmob Mabes Polri menangkap Ashari di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri. Rekaman video penangkapan tersebar cepat melalui media sosial dan memantik gelombang komentar tajam masyarakat. Warga menilai kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan berbasis pesantren di Indonesia.

Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, mengungkapkan tersangka sempat berpindah lokasi sebelum akhirnya berhasil diringkus aparat gabungan. Ashari diketahui melarikan diri menuju Bogor, Jakarta, Solo, hingga akhirnya terlacak oleh aparat keamanan di kawasan Wonogiri. Polisi juga menangkap pria berinisial KS karena diduga membantu mengatur pelarian dan penghapusan jejak tersangka.

“Orang yang membantu pelarian tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Jaka Wahyudi saat konferensi pers, Kamis, 7 Mei 2026. Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan tambahan dalam proses pelarian tersebut selama beberapa hari terakhir. Penyidik juga memeriksa komunikasi tersangka sebelum akhirnya tertangkap aparat gabungan kepolisian.

Kasus ini mulai mencuat sejak akhir April 2026 setelah korban melaporkan tindakan cabul tersebut kepada aparat kepolisian. Korban merupakan mantan santriwati Pesantren Ndolo Kusumo yang sebelumnya menyelesaikan pendidikan pada September 2024 lalu. Laporan tersebut membuka pintu penyelidikan besar terhadap aktivitas tersembunyi di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Penyidik menemukan dugaan bahwa Ashari melakukan tindakan kekerasan seksual sebanyak 10 kali terhadap korban pada lokasi berbeda. Rentetan tindakan cabul tersebut berlangsung sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 dalam lingkungan pesantren maupun ruangan tertutup lainnya. Polisi menilai pola tindakan tersebut menunjukkan praktik manipulasi psikologis berkepanjangan terhadap korban.

“Pelaku mengajak korban masuk kamar dengan alasan meminta pijatan sebelum melakukan tindakan cabul,” kata Jaka Wahyudi. Polisi mengungkapkan korban dipaksa menuruti kemauan pelaku setelah menerima tekanan psikologis berkedok ajaran kepatuhan terhadap guru. Situasi tersebut membuat korban mengalami ketakutan dan kesulitan melawan selama bertahun-tahun.

Fakta paling mengerikan muncul ketika penyidik membongkar doktrin khusus digunakan Ashari kepada korban selama proses pencabulan berlangsung. Tersangka menanamkan keyakinan sesat agar murid wajib mengikuti seluruh permintaan guru demi memperoleh keberkahan ilmu agama. Doktrin tersebut diduga menjadi alat manipulasi utama untuk mematahkan keberanian korban melawan tindakan cabul tersangka.

“Pelaku mendoktrin murid harus mengikuti semua perintah guru agar ilmu mudah terserap,” ungkap Jaka Wahyudi. Polisi menyebut metode tersebut sengaja dipakai tersangka demi mengendalikan korban secara emosional selama bertahun-tahun di lingkungan pesantren. Penyidik kini mendalami kemungkinan munculnya korban lain setelah kasus tersebut viral. 

Skandal tersebut langsung memukul reputasi Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo secara telak dalam waktu singkat. Kementerian Agama bergerak cepat mencabut izin operasional pesantren setelah melakukan verifikasi faktual pada awal Mei 2026 lalu. Langkah penutupan permanen dilakukan demi melindungi para santri serta mencegah trauma berkepanjangan semakin meluas.

Kepala Kantor Kementerian Agama Pati, Ahmad Syaiku, memastikan izin operasional pesantren resmi dicabut sejak Selasa, 5 Mei 2026 lalu. Keputusan tersebut diambil setelah evaluasi mendalam menemukan pelanggaran serius terhadap keamanan dan perlindungan peserta didik pesantren. Penutupan permanen juga menjadi peringatan keras bagi lembaga pendidikan lain di wilayah Jawa Tengah.

“Ponpes sudah tidak boleh beroperasi lagi dan penutupan dilakukan secara permanen,” ujar Ahmad Syaiku, Kamis, 7 Mei 2026. Kementerian Agama kemudian memulangkan seluruh santri kepada keluarga masing-masing demi menjaga kondisi psikologis mereka pascakejadian besar tersebut. Pembelajaran sementara dipindahkan menuju sistem daring hingga proses asesmen selesai dilakukan oleh pemerintah daerah.

Data Kementerian Agama menunjukkan pesantren tersebut memiliki 252 santri dari berbagai jenjang pendidikan formal maupun nonformal. Santri berasal dari tingkat Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, SMP, hingga Madrasah Aliyah dalam satu lingkungan pendidikan. Pemerintah kini menyiapkan proses pemindahan peserta didik menuju lembaga pendidikan lain di wilayah sekitar Pati.

Kasus Ashari semakin memantik diskusi luas terkait lemahnya pengawasan terhadap aktivitas internal sejumlah pesantren di Indonesia saat ini. Banyak kalangan mempertanyakan sistem perlindungan santri perempuan dalam lingkungan pendidikan tertutup dengan relasi kuasa yang sangat dominan. Tekanan publik terus meningkat agar aparat membongkar tuntas jaringan serta kemungkinan korban tambahan lain.

Di tengah kemarahan masyarakat, polisi memastikan penyidikan kasus Ashari masih terus berjalan secara mendalam hingga sekarang. Penyidik memeriksa kemungkinan adanya korban lain serta dugaan pembiaran dalam lingkungan pesantren selama rentetan tindakan cabul berlangsung. Aparat juga mengembangkan penyelidikan terhadap komunikasi tersangka bersama orang-orang terdekatnya sebelum kabur.

Ashari kini dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak serta tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati di bawah umur. Polisi menerapkan Pasal 76E juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. Tersangka juga dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pasal persetubuhan anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menjadi pengingat keras mengenai pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama tertutup di Indonesia. Perlindungan peserta didik tidak cukup bergantung pada nama besar lembaga ataupun citra religius pengasuh pendidikan selama bertahun-tahun. Transparansi pengawasan serta keberanian korban melapor kini menjadi sorotan besar masyarakat nasional.

 

 

 

Sumber: SM News.com

Berita Lainnya

Index