Pohon Sawit Tak Tumbuh Sendiri Sejak 1997! Kejanggalan di Balik Kasus Lingkungan PT Musim Mas

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:10:13 WIB
Foto: Rifky Rizal Zaman, S.H. Ketua Umum Forum Transparansi 08 Asta Cita

PEKANBARU – Kasus kerusakan lingkungan yang menjerat raksasa sawit PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan menguak tabir gelap arogansi korporasi di Riau. Kerugian ekologis sebesar Rp187 miliar akibat eksploitasi sempadan Sungai Air Hitam dinilai hanya puncak gunung es dari kejahatan korporasi yang diduga dipelihara secara sistematis selama lebih dari dua dekade.

Ketua Umum Forum Transparansi 08 Astacita, Rifky Rizal Zaman, S.H., melontarkan kritik keras pada kasus tersebut. Menurutnya, mustahil aktivitas pembukaan lahan di area terlarang sejak tahun 1997 dan mulai dipanen pada tahun 2002 terjadi tanpa adanya kesengajaan tingkat tinggi dari pihak manajemen.

"Kita menghormati asas praduga tak bersalah, biarkan pengadilan yang mengetuk palu. Tapi secara nalar hukum dan fakta fisik di lapangan, pohon sawit di bibir sungai itu tidak tumbuh sendiri! Ada alat berat yang dikerahkan, ada pupuk yang ditebar, dan ada hasil panen yang diangkut setiap bulan selama 24 tahun terakhir. Ini bukan kelalaian administratif, ini kuat dugaannya adalah kejahatan ekologis terencana demi kerakusan korporasi!" tegas Rifky Rizal Zaman, S.H., Selasa (19/5/2026).

Praktisi hukum ini secara tajam menelanjangi logika Unjust Enrichment (memperkaya diri secara tidak sah) yang diduga dilakukan PT Musim Mas. Ia mendesak agar Kepolisian Daerah (Polda) Riau tidak hanya mengenakan pasal pidana lingkungan hidup yang sanksi dendanya ibarat uang receh bagi korporasi multinasional tersebut.

"Jangan bodohi publik. Kerugian alamnya Rp187 Miliar, ancaman denda pidananya paling mentok Rp10 Miliar. Perusahaan ini sudah meraup untung dari buah sawit ilegal di sempadan sungai itu selama puluhan tahun. Berapa banyak uang haram yang masuk ke kas perusahaan? Kapolda Riau harus berani menjerat PT Musim Mas dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sita  asetnya yang berasal dari kejahatan ini. Hukum bukan sekadar memberi denda formalitas!" cecar Rifky dengan nada berapi-api.

Lebih jauh, ia mendesak agar penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak berhenti pada status tersangka korporasi saja. Pendekatan scientific crime investigation yang digadang-gadang aparat harus diarahkan pula pada penelusuran aliran dana dan jejak audit dokumen perizinan.

Menurutnya, Menjerat Korporasi hanya dengan UU Lingkungan Hidup ibarat menangkap pencuri, menamparnya pelan, lalu membiarkannya membawa lari barang curiannya.

Ia juga melanjutkan, dalam kasus ini bagi aparat penegak hukum yang menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation dan Multidoor Approach, pengenaan UU TPPU adalah keharusan. Ini adalah satu-satunya instrumen hukum yang mampu membangkrutkan niat jahat korporasi dan mengembalikan kerugian ekologis ratusan miliar rupiah kembali kepada negara dan rakyat.

Rifky juga menyoroti ironi besar dalam pengawasan tata kelola perkebunan di Riau. Skandal PT Musim Mas ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi Balai Wilayah Sungai Sumatera III, Dinas Lingkungan Hidup, dan BPN.

"Fakta bahwa kejahatan ini bisa berlangsung sejak 1997 tanpa tersentuh hukum adalah anomali yang mengerikan. Jika PT Musim Mas bisa dengan leluasa "memperkosa" alam selama itu, pertanyaannya sederhana, siapa oknum pejabat yang selama ini diberi 'upeti' untuk menutup mata? Penyidikan ini akan dianggap cacat jika hanya berhenti pada PT Musim Mas tanpa menyeret aktor-aktor negara yang membekinginya," urainya.

Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi komitmen penegakan hukum di Riau. Publik dan aktivis lingkungan menanti, apakah hukum benar-benar mampu menjadi pedang yang tajam untuk mengerat akar kerakusan korporasi, atau kembali tumpul dan berkompromi saat berhadapan dengan raksasa oligarki sawit. (**) 

Terkini