RIAUREVIEW.COM --Setelah 22 hari sejak pengungkapan besar jaringan narkotika internasional di wilayah perairan Kepulauan Meranti, Polres Kepulauan Meranti akhirnya melakukan pemusnahan barang bukti sabu dalam jumlah besar, Selasa (19/5/2026) siang.
Pemusnahan sabu tersebut dilarutkan dengan air yang dicampurkan cairan pembersih lantai dan selanjutnya dimasukkan ke dalam kloset.
Barang haram tersebut sebelumnya berhasil diamankan dalam operasi penindakan pada 27 April 2026 lalu di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Dalam operasi itu, aparat menggagalkan upaya penyelundupan 27 ribu gram sabu serta 260 cartridge yang diduga mengandung zat etomidate, yang belakangan marak disalahgunakan melalui rokok elektrik dan vape ilegal.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu penindakan terbesar yang pernah dilakukan jajaran Polres Kepulauan Meranti terhadap jaringan narkotika lintas negara yang masuk melalui jalur laut pesisir timur Sumatera.
Namun saat proses pemusnahan dilakukan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan tidak lagi utuh seperti jumlah awal hasil penangkapan.
Dari total 27 ribu gram sabu yang diamankan, hanya sebanyak 25.615,98 gram yang dimusnahkan. Sementara sekitar 1.384,02 gram lainnya telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian hukum dalam proses penyidikan.
Begitu juga dengan cartridge yang semula berjumlah 260 buah, saat pemusnahan tersisa sebanyak 254 cartridge karena sebagian telah diambil sampelnya untuk dilakukan uji laboratorium.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Mapolres Kepulauan Meranti dan dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, bersama sejumlah unsur Forkopimda serta instansi vertikal lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Imigrasi Selatpanjang, Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Bea Cukai Selatpanjang, Kodim 0303 Bengkalis, Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, pengurus LAMR Kepulauan Meranti, hingga jajaran aparat penegak hukum lainnya.
Pemusnahan itu bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi simbol bahwa peredaran narkotika di wilayah perbatasan masih menjadi ancaman nyata yang terus mengintai generasi muda di daerah pesisir.
Di tengah jalur laut yang terbuka dan dekat dengan negara tetangga, Kepulauan Meranti kembali diingatkan bahwa wilayah perbatasan bukan hanya pintu perdagangan, tetapi juga rawan menjadi jalur masuk barang haram jaringan internasional.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SIK MH menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan Polres Kepulauan Meranti merupakan bagian penting dan wajib dalam tahapan proses penyidikan hukum.
Hal itu disampaikannya saat kegiatan pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional yang sebelumnya berhasil digagalkan di perairan Selat Akar.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti yang dinilai berhasil menunjukkan kerja keras dan keberanian dalam operasi penindakan di wilayah perairan yang memiliki risiko tinggi.
“Sebelumnya sudah dilakukan konferensi pers oleh Bapak Wakapolda. Di sini kita patut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada personel narkoba Polres Kepulauan Meranti. Berkat kerja keras, kolaborasi, dan energi bersama dengan rekan-rekan lainnya, pada tanggal 27 April lalu kita berhasil melakukan penangkapan di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu,” ujar AKBP Aldi Alfa Faroqi.
Ia menjelaskan, operasi penindakan di wilayah laut bukan perkara mudah. Selain harus menghadapi medan terbuka, keselamatan personel juga menjadi taruhan dalam setiap proses pengejaran terhadap pelaku penyelundupan narkotika.
Namun berkat kehati-hatian dan komitmen personel dalam menjalankan tugas, proses penindakan dapat berjalan maksimal hingga berhasil mengamankan puluhan kilogram sabu beserta ratusan cartridge yang diduga mengandung zat etomidate.
“Alhamdulillah personel kami mampu memaksimalkan kondisi lapangan walaupun penindakan dilakukan di atas perairan yang ancamannya tentu sangat berbahaya bagi keamanan anggota,” katanya.
Kapolres menegaskan, narkotika bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa, tetapi ancaman nyata bagi masa depan bangsa.
Menurutnya, dampak narkoba tidak hanya merusak kesehatan para penggunanya, melainkan juga menghancurkan moral generasi muda, merusak ketahanan keluarga, hingga mengganggu stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.
“Kalau barang-barang ini lolos dan tidak sempat kita tangkap, kita bisa membayangkan berapa banyak masyarakat, termasuk anak-anak muda, yang nantinya bisa terpengaruh oleh narkoba,” tuturnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama memperkuat upaya pencegahan peredaran narkotika di wilayah perbatasan Kepulauan Meranti.
Kapolres menilai perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, Bea Cukai, hingga masyarakat.
“Oleh karena itu mari kita bersama-sama bekerja sama dan berkolaborasi. Tidak hanya untuk mengungkap kasus seperti sekarang, tetapi bagaimana ke depan kita bisa melakukan pencegahan yang lebih maksimal. Karena lebih baik mencegah daripada harus melakukan penegakan hukum. Namun ketika pencegahan itu tidak berhasil, maka solusi terakhir adalah penegakan hukum,” tukasnya.
Kapolres Kepulauan Meranti juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, untuk ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurutnya, perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan dan keberanian masyarakat dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran barang haram tersebut.
Kapolres menegaskan, jalur masuk narkotika tidak hanya melalui wilayah perairan, tetapi juga dapat menyusup hingga ke lingkungan daratan dan permukiman masyarakat.
Karena itu, ia meminta masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kepada rekan-rekan media dan seluruh masyarakat yang hadir, apabila menerima atau mendapatkan informasi terkait dugaan peredaran narkoba, baik di perairan maupun di daratan, tolong segera hubungi call center kami di 110,” ujar AKBP Aldi Alfa Faroqi.
Ia memastikan jajaran Polres Kepulauan Meranti akan bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
“Insya Allah personel kami akan cepat dan tanggap dalam merespons laporan dari masyarakat,” katanya.
Di akhir keterangannya, Kapolres kembali memberikan apresiasi kepada seluruh personel Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti serta semua pihak yang telah ikut mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional beberapa waktu lalu tidak terlepas dari sinergi dan kerja sama lintas instansi yang selama ini terus terjalin dengan baik.
“Sekali lagi saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satresnarkoba dan seluruh personel, termasuk semua pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti. Semoga sinergitas dan kebersamaan yang sudah terjalin selama ini terus diperkuat demi terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan hari ini bukan sekadar seremoni belaka, melainkan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum bersama seluruh elemen masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurutnya, perang melawan narkoba harus menjadi perhatian bersama karena dampak yang ditimbulkan sangat besar terhadap kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Melalui kegiatan ini kita ingin memberikan pesan yang tegas dan jelas kepada masyarakat luas bahwa setiap pelanggaran hukum pasti ada konsekuensinya. Tidak ada satu pun hasil kejahatan yang akan membawa manfaat, yang ada hanya kerugian dan penyesalan,” ujar Asmar.
Ia menyebut narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi bangsa, menghancurkan ketahanan keluarga, hingga melemahkan kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu, upaya pemberantasan narkoba menurutnya harus dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh pihak.
Bupati juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Kepulauan Meranti atas kerja keras dan integritas dalam mengungkap kasus narkotika jaringan internasional yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu di wilayah perairan Selat Akar.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Kepulauan Meranti beserta jajaran atas kerja keras dan integritasnya dalam menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika,” katanya.
Lebih lanjut, Asmar menegaskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Meski demikian, ia menilai pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui tindakan hukum semata, tetapi harus diiringi dengan upaya pencegahan, edukasi, serta pembinaan kepada masyarakat, terutama kalangan generasi muda yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika.
“Pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan. Harus dibarengi dengan upaya pencegahan, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya generasi muda,” tuturnya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kepulauan Meranti agar terbebas dari ancaman narkotika.
“Mari kita jadikan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai daerah yang bersih dari narkoba demi terwujudnya masyarakat yang sehat, aman, produktif, dan berdaya saing. Saya berharap kegiatan ini menjadi bagian dari ikhtiar kita bersama dalam menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.
Berikut narasi berita feature storytelling yang telah dirapikan dan dibuat lebih runtut:
Sebelumnya, Kepala Bidang Laboratorium Forensik (Kabid Labfor) Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan turut memaparkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus jaringan internasional di wilayah Kepulauan Meranti.
Dalam keterangannya, AKBP Ungkap Siahaan menjelaskan bahwa seluruh barang bukti telah diperiksa secara ilmiah di Laboratorium Forensik Polda Riau menggunakan alat khusus berteknologi tinggi.
“Terhadap barang bukti sabu ini, kami telah melakukan pemeriksaan di Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau. Dalam pemeriksaan tersebut kami menggunakan alat khusus yang bernama Gas Chromatography Mass Spectrometry atau gas kromatografi spektrometer,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium tersebut, dipastikan bahwa kristal putih yang diamankan aparat kepolisian positif mengandung methamphetamine atau metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan kami, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin golongan I yang terdaftar dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” ujarnya.
Selain sabu, tim Laboratorium Forensik juga melakukan pemeriksaan terhadap ratusan cartridge yang sebelumnya diduga mengandung zat etomidate.
AKBP Ungkap Siahaan menyebut, berdasarkan hasil pengujian laboratorium, zat yang terkandung di dalam cartridge tersebut memang termasuk dalam kategori narkotika yang telah diatur dalam regulasi terbaru Kementerian Kesehatan.
“Kemudian terhadap cartridge yang diduga mengandung zat etomidate, setelah kami lakukan pemeriksaan, zat tersebut juga masuk dan terdaftar dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2026,” katanya.
Ia menegaskan, baik kristal putih maupun cartridge yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut telah dipastikan secara ilmiah merupakan barang bukti narkotika.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti sabu tersebut terlebih dahulu diuji kembali secara terbuka menggunakan dua jenis larutan reagen, yakni Simon dan Marquis, guna memastikan kandungan zat narkotika di hadapan para tamu undangan dan instansi terkait yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning (LK) Tahun 2026, operasi kepolisian yang difokuskan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah rawan, khususnya jalur perbatasan dan kawasan pesisir yang selama ini kerap dijadikan pintu masuk barang haram dari luar negeri.
Operasi penindakan berlangsung pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir narkotika, masing-masing berinisial K (26) dan S (38). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati, karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika skala besar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga tas berisi narkotika dan sejumlah barang bukti lainnya.
Di dalam tas tersebut terdapat 17 paket sabu berlabel Chinese Pin We dengan berat sekitar 17 kilogram. Selain itu, aparat juga menemukan 10 paket sabu berlabel Gold Leaf dengan berat sekitar 10 kilogram.
Dengan demikian, total keseluruhan sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 27 kilogram.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebanyak 260 cartridge dari berbagai merek yang diduga mengandung zat etomidate, paspor, serta speedboat yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam upaya penyelundupan tersebut.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SIK MH mengungkapkan bahwa nilai ekonomi barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp18 miliar.
Jumlah tersebut dinilai sangat besar dan berpotensi merusak jutaan generasi muda apabila berhasil beredar di tengah masyarakat.
Karena itu, keberhasilan pengungkapan kasus ini disebut bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan bagian dari upaya menyelamatkan masa depan bangsa dari ancaman narkotika yang terus mengintai wilayah perbatasan Indonesia.
Sumber: SM News.com

