Dihadang Ratusan Massa Saat Pemetaan, Pekerja PT Agrinas Merasa Diintimidasi

Ahad, 24 Mei 2026 | 19:33:20 WIB

RIAUREVIEW.COM --Konflik pengelolaan lahan di kawasan sitaaan Negara di PT Riau Sawitindo Abadi (RSA) Desa Batang Sari, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kian memanas pada Sabtu, (23/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Aryadi, Perwakilan pekerja dari PT Agrinas Palma Nusantara yang sedang melakukan aktivitas pemetaan lahan di area sitaan, dihadang oleh ratusan massa dan mengaku mendapat tekanan psikologis berat. 

Ketegangan tersebut terjadi di titik koordinat yang menjadi lokasi penugasan resmi Aryadi. Selain dihadang ratusan massa, Aryadi juga diteriaki "maling" oleh segerombolan massa yang diduga kuat dikondisikan oleh pihak koperasi dan PT RSA. 

Aksi intimidasi di lapangan ini ironisnya terjadi di hadapan rombongan pemerintah kecamatan (Kompircam) yang hadir lengkap, mulai dari Camat, Kapolsek, hingga Danramil, dengan dalih mengantisipasi bentrokan. 

"Dalam keadaan tertekan karena saya sendiri yang bicara, sementara masyarakat yang ikut dengan saya menahan diri untuk tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, saya ditekan habis-habisan oleh pihak gerombolan tadi. Yang saya yakin ada pihak koperasi atau perusahaan yang mengkondisikan kehadiran mereka," kata Aryadi dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026). 

Pihaknya menegaskan bahwa aktivitas pemetaan, perawatan, dan pemanenan yang dilakukannya selama dua bulan terakhir sepenuhnya legal berdasarkan surat perintah resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara guna mencegah penjarahan dari pihak lain. 

Sebelum insiden penghadangan oleh ratusan massa tersebut terjadi, pihaknya sudah berkoordinasi secara baik dengan aparat Kecamatan Mandah, mendatangi kantor PT RSA meski manajemen selalu tidak berada di tempat, serta merangkul warga tempatan dari tiga desa yang berbatasan langsung. 

"Tidak ada masyarakat yang mau bentrok dengan kami. Kalau masyarakat tempatan, aman-aman saja selama ini. Syukur Alhamdulillah masyarakat tempatan sangat mendukung kehadiran kami, dan menginap pun kami disiapkan oleh masyarakat," jelas Aryadi membantah klaim adanya potensi bentrokan dengan warga lokal. 

Adapun dugaan aksi penghadangan dan tekanan psikologis ini sengaja dirancang oleh pihak-pihak tertentu, termasuk Kepala Desa Batang Sari berinisial T, pihak koperasi, dan PT RSA. Ia menengarai ada ketakutan dari oknum-oknum tersebut jika status lahan yang sebenarnya merupakan aset yang disita negara itu terbongkar ke publik. 

"Lahan ini murni lahan mangrove, masih ada sisa tunggul kayu bakau yang mereka garap jadi lahan sawit. Bukan kebun tidak produktif masyarakat, lahan ini dialihfungsikan oleh mereka-mereka ini. Bahkan manajemen PT RSA mengatakan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara tidak jelas secara hukum," ungkapnya. 

Menurut Aryadi, tindakan penghadangan terhadap jalannya tugas pemetaan ini dinilai telah melecehkan kebijakan Presiden Republik Indonesia yang telah mengeluarkan Keppres Nomor 05 Tahun 2025. Ia pun mendesak agar PT Agrinas Palma Nusantara segera mengambil langkah tegas untuk melakukan audit menyeluruh terhadap PT RSA beserta grupnya. 

Di akhir pernyataannya, Aryadi meminta institusi penegak hukum di tingkat provinsi untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan dan persekongkolan alih fungsi lahan konservasi negara di wilayah tersebut. 

"Saya meminta dengan tegas supaya Kepala Desa Batang Sari saudara T diperiksa oleh Rekrimsus Polda Riau serta Kejati Riau atas dugaan persekongkolan pelepasan hutan mangrove di wilayah desanya, serta pengurus koperasi yang juga diduga terlibat persekongkolan tersebut," pungkas Aryadi. 

Sementara itu, Camat Mandah Idrus ketika komfirmasi, Sabtu (22/5/2026) mengakui bahwa pihaknya memamg berada di sana saat itu. Namun bukan untuk memihak ke perusahaan atau yang lainnya, tetapi untuk menengahi dan memediasi antara kedua pihak agar masalah jelas sehingga tidak terjadi bentrok. 

"Ya memang kita meminta kepada pihak perwakilan Agrinas ini, untuk menghentikan aktivitasnya terlebih dahulu. Sampai ada mediasi kejelaskan penyelesaian persoalan ini. Karena pihak perusahaan dan masyarakat menilai pihak perwakilan Agrinas memanen tidak permisi dan memberitahu atau terlebih dahulu," akui Camat. 

Kemudian hal sama juga disampaikan, Kapolsek Mandah Iptu Indra Jaya, ia mengungkap bahwa keberadaan pihaknya di tempat itu, untuk mengantisipasi terjadi bentrok antara pihak RSA bersama masyarakat di dalam koperasi dengan pihak perwakilan Agrinas. 

"Karena masyarakat di dalam koperasi ini, telah menunggu ingin menghentikan aktivitas pihak Agrinas yang katanya memanen di areal tersebut. Jadi untuk mengantisipasi agar tidak terjadi bentrok, maka kita turun bersama Camat dan Danramil untuk mencegah adanya benturan sampai ada mediasi penyelesaian selanjutnya," ungkap Kapolsek melalui selulernya.*

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Terkini