RIAUREVIEW.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.635.771 dalam perkara korupsi pengadaan bibit kopi liberika di lingkungan Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan melalui pembayaran uang pengganti oleh terpidana Kudrianto alias Anto kepada jaksa eksekutor, Senin (25/5/2026).
Pembayaran itu dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulin Nuha, mengatakan pengembalian uang pengganti menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
"Pengembalian uang pengganti ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan terpidana," kata Ulin.
Ia menyebut keberhasilan pemulihan kerugian negara itu menjadi bukti komitmen Kejari Kepulauan Meranti tidak hanya dalam menindak pelaku korupsi, tetapi juga mengembalikan kerugian negara.
"Pimpinan mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara ini," lanjutnya.
Ulin menegaskan pihak kejaksaan akan terus melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap para terpidana korupsi guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
"Bukan hanya perkara ini saja, kami akan terus melakukan upaya asset tracing terhadap para terpidana untuk pemulihan kerugian negara, khususnya dalam tindak pidana korupsi," tegasnya.
Diketahui, Kudrianto merupakan Direktur CV Bintang Bersegi selaku penyedia bibit kopi liberika dalam proyek pengadaan bibit kopi tahun anggaran 2022 di Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti.
Dalam perkara tersebut, Kudrianto bersama mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti, Sihazah, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bibit kopi liberika.
Kasus bermula saat Dinas Perkimtan-LH mengadakan sebanyak 225.135 bibit kopi liberika dengan pagu anggaran Rp2,1 miliar lebih.
Namun dalam realisasinya, hanya 116.112 bibit kopi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan 109.023 bibit lainnya tidak terealisasi sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp663.635.771.
Atas perbuatannya, Kudrianto dan Sihazah divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara, Kudrianto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang kini telah dipulihkan seluruhnya melalui mekanisme eksekusi putusan pengadilan oleh Kejari Kepulauan Meranti.
Sumber: Riauaktual.com