RIAUREVIEW.COM ---Tim Gabungan terdiri dari POM TNI dan Propam Polda Riau mengamankan sebanyak 13 orang terkait kasus narkoba di Pekanbaru. Mereka dijaring dalam operasi terpadu di tempat hiburan malam pada Sabtu hingga Minggu (25/5/2026) kemarin. Temuan ini selanjutnya diserahkan ke pihak Polresta Pekanbaru.
Kasus ini diekspos Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta didampingi Kepala BNNK Pekanbaru, Kombes Pol Wawan, Senin (26/5/2026).
Adapun ke-13 orang tersebut yakni berinisial KS (32), FR (22), GSA (23), PT (28), AF (21), MAY (24), FTR (22), IMF (22), MA (23), NR (23), SAP (22), SA (23), dan ALS (23). Mereka berasal dari Kota Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan.
Dalam paparannya, Kombes Pol Muharman menyebut, setelah dilakukan pemeriksaan, 13 orang yang diamankan positif menggunakan narkotika. Mereka terdeteksi menggunakan ganja dan zat etomidate.
Dalam proses selanjutnya, kata Kombes Muharman, diketahui 2 orang memiliki barang bukti narkotika. Yakni inisal FR menguasai barang bukti ganja seberat 9,86 gram dan etomidate 7,76 gram. Sementara, inisial MAY menyimpan 1,39 gram ganja.
Wawan menyebutkan, tersangka berinisial FR menjadi salah satu yang diputuskan lanjut ke tahap penyidikan. Alasannya, barang bukti yang ditemukan melebihi batas ketentuan rehabilitasi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
Adapun inisial MAY berdasarkan hasil asesmen direkomendasikan menjalani rehabilitasi berupa rawat inap selama 3 bukan karena tergolong pengguna berat.
Sementara 11 lainnya, ditindaklanjuti dengan tindakan rehabilitasi berupa rawat jalan karena terkategori pengguna ringan. Mereka akan menjalani proses rawat jalan di BNNK Pekanbaru dan BNNP Riau durasi 3 hingga 6 kali pertemuan.
Pihak kepolisian dalam konferensi pers tersebut tidak menghadirkan 13 tersangka dan juga tidak menunjukkan barang buktinya.
Di tengah pengungkapan kasus ini, muncul isu kuat salah satu orang yang diamankan diduga merupakan anak seorang kepala daerah di Riau. Selain itu, diduga turut dijaring seorang selebgram populer di Riau.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta tidak membantah informasi panas yang melibatkan anak seorang bupati di Riau tersebut. Ia beralasan, kepolisian menghormati asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku.
Sumber: SM News.com