Kasus Laka Mobdin Waka DPRD Bengkalis, Tersangka AN Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:07:25 WIB

RIAUREVIEW.COM --Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (Laka) yang melibatkan mobil dinas Wakil Ketua (Waka) DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, memasuki babak baru. 

Penyidik kepolisian resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Senin (25/5/26) petang. 

Tersangka berinisial AN (25), warga Duri, yang merupakan sopir Toyota Kijang Innova dalam insiden tersebut, diduga menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi pada Selasa (31/3/26) lalu. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, S.H., M.H, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Taufiq Hidayat, S.H M.H, membenarkan tahap II tersebut. 

“Benar, tersangka AN beserta barang bukti sudah diserahkan penyidik kepada penuntut umum. Saat ini tersangka juga sudah dititipkan di Lapas Bengkalis untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Senin (25/5/26) petang. 

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (4) serta Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian maupun tindakan berkendara yang membahayakan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman pidana maksimal antara lima hingga sepuluh tahun penjara. 

Setelah proses tahap II selesai, berkas perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis untuk menjalani proses persidangan. 

Sebelum diberitakan, bahwa kecelakaan terjadi pada Selasa (31/3/26) sekitar pukul 11.00 WIB, melibatkan dua kendaraan, yakni Toyota Fortuner BM 9 D dan Toyota Kijang Innova Reborn BM 1903 DY.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat mobil Innova Reborn yang dikemudikan AN (24) melaju dari arah Dumai menuju Pakning. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengalami microsleep sehingga kendaraan hilang kendali dan melebar ke jalur kanan.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang kendaraan Toyota Fortuner yang ditumpangi Waka DPRD Bengkalis Hendrik, karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kecelakaan tersebut menyebabkan tiga orang mengalami luka ringan, dengan total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Pengemudi Fortuner mengalami luka lecet pada tangan kanan, sementara penumpangnya Waka DPRD Bengkalis merupakan Sekretaris DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bengkalis, mengalami cedera serius pada bagian tulang punggung. Sedangkan pengemudi Innova Reborn mengalami luka di bagian bibir serta memar di dahi.

Dalam proses penanganan, Satlantas Polres Bengkalis melakukan tes urine terhadap pengemudi dan penumpang mobil Innova Reborn. Hasilnya, pengemudi AN dan salah satu penumpang berinisial JP dinyatakan positif narkotika, sementara satu penumpang lainnya RP negatif. Adapun pengemudi Fortuner dinyatakan negatif. 

Dari hasil gelar perkara, polisi menyimpulkan bahwa kondisi microsleep yang dialami tersangka diduga kuat dipengaruhi oleh penggunaan narkotika, sehingga berdampak pada menurunnya konsentrasi saat berkendara.*

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini