RIAUREVIEW.COM --Sebanyak 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika hasil razia gabungan TNI-Polri di tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru dilakukan asesmen, Selasa (26/5/2026). Di antara tersangka diduga ada anak bupati dan selebgram.
Asesmen dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNNK Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, penyidik Polresta Pekanbaru, serta tim medis dari BNN Provinsi Riau dan dokter.
Ketua BNK Pekanbaru Kombes Pol Wawan Setiawan menjelaskan, tim hukum menilai keterlibatan dalam jaringan atau bukan, sedangkan tim medis menilai tingkat penggunaan narkotika, apakah ringan, sedang, atau berat.
Wawan menjelaskan, dari 13 tersangka, hanya dua orang yang dipastikan memiliki barang bukti narkotika dan masuk dalam penanganan lebih lanjut.
Salah satunya berinisial FTR yang kedapatan membawa ganja seberat 9,86 gram serta etomidate 7,76 gram. Jumlah itu melebihii ketentuan maksimal lima gram sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2010.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FTR juga diduga sebagai pihak yang memberikan zat etomidate kepada sejumlah perempuan yang turut diamankan.
"Meski dinyatakan tidak terlibat jaringan peredaran, FTR tetap diproses ke tahap penyidikan karena jumlah barang bukti melebihi batas ketentuan yang diatur dalam regulasi penanganan narkotika," jelas Wawan.
Sementara itu, tersangka berinisial MAY juga dinyatakan positif narkotika dengan barang bukti ganja 1,39 gram dan dikategorikan sebagai pengguna berat.
Ia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di fasilitas pemerintah maupun swasta. Milik pemerintah seperti di Lido, Batam, atau rumah sakit jiwa di Pekanbaru itu gratis.
Adapun 11 tersangka lainnya dinyatakan tidak terlibat jaringan peredaran narkotika. Mereka hanya berstatus sebagai pengguna dengan kategori ringan hingga situasional.
"Mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru maupun BNNP Riau dengan program tiga hingga enam kali pertemuan," kata Wawan.
Wawan mengungkapkan, sebagian besar tersangka perempuan merupakan pengguna pertama kali dan diduga tidak mengetahui secara pasti bahwa zat yang dikonsumsi merupakan narkotika.
"Banyak di antaranya baru pertama kali mencoba dan tidak mengetahui bahwa itu narkotika," jelas Wawan.
Menurutnya, seluruh penanganan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penanganan tindak pidana narkotika.
"Gambaran secara umum demikian, dan kami akan melaksanakan seluruh proses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," tuturnya.
Sumber: cakaplah.com