RIAUREVIEW.COM ---Satuan Reserse Kriminal Polres Siak membongkar komplotan penipu bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Empat pelaku ditangkap setelah diduga menipu seorang ASN hingga mengalami kerugian besar. Korban bahkan menjual mobil pribadinya demi memperoleh keuntungan yang dijanjikan pelaku.
Keempat tersangka berinisial UN, IS, DR, dan YFP. Mereka ditangkap polisi pada Jumat setelah penyelidikan intensif dilakukan. Komplotan tersebut diduga menjalankan aksi secara terorganisir di wilayah Kabupaten Siak.
Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan korban bernama Z alias Atan. Korban merupakan aparatur sipil negara berusia 54 tahun asal Kecamatan Mempura. Nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah akibat tipu daya para pelaku.
“Para pelaku melakukan penipuan terhadap korban hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta,” kata Kosmos.
Peristiwa bermula saat korban berada di area parkir RSUD Tengku Rafi’an Siak. Saat itu, pelaku mendekati korban dan memulai skenario penipuan. Mereka mengaku menemukan sosok yang berjodoh memiliki batu merah delima bertuah.
Para pelaku meyakinkan korban menggunakan cerita yang telah disusun matang. Batu tersebut disebut memiliki nilai fantastis dan dicari kolektor kaya. Korban kemudian diyakinkan akan memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Pelaku menyebut korban berjodoh memiliki batu merah delima bernilai miliaran rupiah,” ujar Kosmos.
Untuk memperkuat cerita, pelaku menunjukkan batu yang memancarkan cahaya merah. Batu dimasukkan ke dalam air sehingga terlihat memiliki keistimewaan tertentu. Adegan tersebut membuat korban semakin percaya terhadap cerita para pelaku.
Setelah korban mulai yakin, para pelaku menjalankan peran berbeda secara bergantian. Ada yang mengaku sebagai pemilik batu dan perantara transaksi. Pelaku lain berperan sebagai calon pembeli dari luar negeri.
Menurut Kosmos, salah seorang pelaku mengaku memiliki bos dari Singapura. Sosok tersebut disebut tertarik membeli batu merah delima dengan harga fantastis. Nilai transaksi bahkan disebut mencapai Rp2,7 miliar.
“Mereka mengaku ada pembeli dari Singapura yang siap membeli Rp2,7 miliar,” kata Kosmos.
Korban kemudian diajak mengikuti proses pencairan pembayaran transaksi tersebut. Dalam perjalanan, korban diminta menyiapkan kendaraan dan dokumen kepemilikan. Permintaan itu disampaikan sebagai syarat kelancaran transaksi.
Kepercayaan korban semakin besar setelah terus diyakinkan para pelaku. Korban akhirnya menjual mobil Toyota Innova miliknya di Pekanbaru. Kendaraan tersebut dilepas dengan harga Rp50 juta.
“Korban menjual Toyota Innova miliknya seharga Rp50 juta untuk membeli batu,” ujarnya.
Setelah menerima uang hasil penjualan mobil, korban diajak menuju lokasi lain. Para pelaku kemudian mengajak korban singgah ke sebuah masjid. Saat itu, skenario penipuan memasuki tahap akhir.
Korban diminta meninggalkan tas berisi uang tunai dan barang berharga. Pelaku beralasan barang tersebut tidak boleh dibawa saat beribadah. Korban menuruti permintaan tersebut tanpa menaruh curiga.
Tas tersebut berisi uang tunai Rp50 juta, telepon seluler, dompet, dan dokumen penting. Seluruh barang ditinggalkan di kendaraan milik pelaku. Korban kemudian masuk ke masjid untuk menunaikan salat.
Usai salat, korban mendapati para pelaku sudah menghilang. Kendaraan yang digunakan komplotan tersebut juga tidak ditemukan. Korban langsung menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan.
“Korban merasa telah ditipu lalu membuat laporan kepada kepolisian,” kata Kosmos.
Polres Siak segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Petugas melacak keberadaan para pelaku hingga ke Kota Pekanbaru. Persembunyian mereka terdeteksi di kawasan Jalan Kuaran, Kecamatan Bukitraya.
Tim kepolisian melakukan pengepungan dan menangkap seluruh pelaku. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti dari para tersangka. Polisi kemudian membawa mereka ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti meliputi batu merah delima, uang tunai, dan telepon seluler. Polisi juga menyita mobil Toyota Rush serta pakaian saat beraksi.
Penyidik menemukan fakta mengejutkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Komplotan tersebut ternyata pernah menjalankan modus serupa sebelumnya. Korban lain berasal dari Kecamatan Sei Apit, Kabupaten Siak.
Kasus tersebut terjadi pada November 2025 dengan kerugian Rp35 juta. Pola penipuan yang digunakan memiliki kemiripan dengan kasus terbaru. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor.
Saat ini seluruh pelaku telah ditahan di Mapolres Siak. Mereka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman menanti sesuai proses hukum yang berlaku.
Kosmos mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan. Janji keuntungan besar dalam waktu singkat patut dicurigai sejak awal. Modus batu bertuah dan benda pusaka masih sering digunakan pelaku kejahatan.
“Masyarakat harus berhati-hati terhadap penawaran keuntungan besar yang tidak masuk akal,” tegas Kosmos.
Sumber: SM News.com