JAKARTA,RIAUREVIEW.COM --Dugaan manipulasi ekspor sawit kembali mengguncang industri strategis Indonesia menjelang pertengahan tahun 2026. Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS setelah menemukan indikasi praktik under invoicing yang diduga mengurangi nilai sebenarnya transaksi ekspor komoditas sawit.
Langkah hukum tersebut langsung menyedot perhatian publik karena industri sawit selama ini menjadi mesin penghasil devisa terbesar Indonesia. Di tengah tingginya permintaan global terhadap crude palm oil atau CPO, muncul dugaan permainan nilai ekspor yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dalam jumlah besar.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan penggeledahan pada Jumat, 29 Mei 2026. Sasaran pertama berada di kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara. Tim penyidik kemudian bergerak menuju gudang perusahaan di kawasan Pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sejak pagi, penyidik memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Berkas demi berkas diperiksa secara teliti untuk mencari petunjuk mengenai dugaan manipulasi nilai ekspor komoditas sawit.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K Heriyatno, memimpin langsung proses penggeledahan tersebut. Penyidik menyita sejumlah dokumen perusahaan, invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB, serta beberapa CPU komputer yang diduga menyimpan data penting.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Setyo di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2026.
Kasus ini bukan lagi sebatas dugaan awal. Penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan alat bukti permulaan yang dianggap cukup. Sejumlah tahapan penyelidikan dan gelar perkara juga telah dilakukan sebelumnya.
Penyidik menduga terdapat praktik under invoicing dalam aktivitas ekspor sawit perusahaan tersebut. Modus ini dilakukan dengan melaporkan nilai transaksi lebih rendah dibandingkan dengan harga sebenarnya di pasar internasional.
Sekilas praktik itu terlihat sederhana. Namun, dampaknya bisa sangat besar terhadap penerimaan negara. Ketika nilai ekspor dilaporkan lebih kecil, kewajiban pembayaran yang terkait dengan transaksi ekspor ikut menurun.
Kombes Setyo menjelaskan bahwa dugaan manipulasi data ekspor itu berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nilai transaksi yang tercatat dalam dokumen diduga berbeda dengan kondisi sebenarnya di lapangan. "Praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena nilai transaksi ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujar Setyo.
Penyidik juga memeriksa sejumlah karyawan perusahaan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai aktivitas ekspor yang berlangsung selama ini. Pemeriksaan diperkirakan terus berkembang seiring analisis terhadap dokumen elektronik yang telah diamankan.
Kasus ini muncul di tengah sorotan besar terhadap industri sawit nasional. Beberapa pekan sebelumnya, Kementerian Keuangan mengungkap temuan dugaan transfer pricing dan manipulasi harga ekspor pada sejumlah perusahaan sawit besar.
Temuan tersebut berawal dari perbandingan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan. Hasilnya membuat banyak pihak terkejut karena ditemukan selisih nilai transaksi yang cukup mencolok.
Dalam salah satu contoh transaksi, nilai ekspor sawit yang dilaporkan dari Indonesia tercatat sekitar US$4,8 juta. Namun, ketika barang yang sama masuk ke pasar Amerika Serikat, nilainya melonjak menjadi sekitar US$15,7 juta.
Perbedaan itu memunculkan dugaan adanya praktik pelaporan harga lebih rendah atau under-invoicing. Modus tersebut diduga digunakan untuk menekan omzet yang tercatat sehingga kewajiban pajak menjadi lebih kecil.
Kementerian Keuangan mencatat potensi selisih harga mencapai US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun hanya dari puluhan sampel transaksi yang diteliti. Angka itu memicu perhatian aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Di saat bersamaan, Kejaksaan Agung juga membuka penyidikan terkait dugaan manipulasi harga ekspor CPO. Penyidikan tersebut menyasar praktik transfer pricing dan under invoicing yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan besar.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan pemeriksaan masih berlangsung terhadap perusahaan maupun instansi terkait. "Saat ini memang sedang dilakukan pemeriksaan baik dari perusahaan maupun kementerian yang terkait," kata Mochamad Jeffry, Jumat, 29 Mei 2026.
Perkembangan tersebut membuat dunia usaha sawit berada dalam sorotan tajam. Industri yang selama puluhan tahun menjadi penyumbang devisa utama kini menghadapi ujian besar terkait transparansi perdagangan internasional.
Bareskrim menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penyitaan dokumen semata. Penyidik akan menelusuri siapa saja yang bertanggung jawab dan memiliki keterkaitan dengan dugaan manipulasi data ekspor tersebut. "Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional," tegas Setyo.
Di lapangan, kasus ini memunculkan banyak pertanyaan. Apakah praktik tersebut berdiri sendiri atau menjadi bagian dari pola yang lebih luas dalam perdagangan sawit nasional? Pertanyaan itu masih menunggu jawaban dari hasil penyidikan mendalam.
Industri sawit memiliki peran sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Jutaan pekerja bergantung pada sektor ini, mulai dari petani hingga industri pengolahan dan ekspor. Karena itu, dugaan manipulasi data ekspor tidak hanya menyangkut angka dan dokumen. Perkara ini juga menyentuh aspek kepercayaan terhadap tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.
Bareskrim memastikan komitmennya untuk menindak berbagai pelanggaran di sektor perdagangan. Fokus utama berada pada praktik yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu sistem perdagangan yang sehat.
Penyidik kini terus memeriksa seluruh dokumen yang telah diamankan dari kantor maupun gudang PT MMS. Data digital dari CPU komputer juga menjadi perhatian karena dapat membuka jejak transaksi yang lebih luas.
Sementara itu, publik masih menunggu hasil akhir penyidikan yang sedang berjalan. Dunia sawit nasional pun memasuki babak baru yang penuh perhatian dan tanda tanya.
Di tengah tingginya nilai ekspor CPO Indonesia ke pasar global, kasus ini menjadi pengingat penting mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam perdagangan internasional. Semua mata kini tertuju pada langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini dapat menjadi salah satu kasus terbesar dalam sektor ekspor komoditas strategis beberapa tahun terakhir. Namun, jika tidak terbukti, penyidikan akan menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola perdagangan sawit Indonesia ke depan.
Sumber: SM News.com