RIAUREVIEW.COM --Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam dan ekspor satu pintu mulai Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan eksportir SDA menempatkan seluruh devisa hasil ekspor di dalam negeri. Langkah ini menjadi bagian penguatan ketahanan ekonomi dan pengawasan arus devisa nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aturan baru mulai berlaku efektif hari ini. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Aturan itu mengubah ketentuan pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebelumnya.
Purbaya mengatakan eksportir sektor SDA wajib merepatriasi seluruh devisa hasil ekspor ke Indonesia. Tingkat kepatuhan penempatan devisa hasil ekspor ditetapkan mencapai 100 persen. Ketentuan tersebut berlaku bagi eksportir sumber daya alam nonmigas dan migas.
“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara,” kata Purbaya di Jakarta, Minggu. Ketentuan itu berlaku untuk seluruh devisa hasil ekspor yang ditempatkan domestik. Pemerintah menilai mekanisme tersebut memperkuat pengawasan transaksi ekspor nasional.
Eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor dalam negeri. Dana tersebut harus berada pada rekening khusus domestik selama minimal 12 bulan. Ketentuan baru diharapkan meningkatkan likuiditas valuta asing nasional.
Sementara itu, eksportir sektor migas mendapat perlakuan berbeda dalam aturan terbaru. Kewajiban penempatan devisa hasil ekspor ditetapkan minimal 30 persen. Masa penempatan dana tersebut berlangsung selama tiga bulan.
Pemerintah juga membatasi konversi devisa hasil ekspor menjadi mata uang rupiah. Konversi hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari total dana ditempatkan. Kebijakan tersebut menjaga ketersediaan cadangan valuta asing dalam negeri.
“Konversi DHE SDA valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen,” ujar Purbaya. Pembatasan dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan nasional. Langkah tersebut juga memperkuat posisi devisa dalam sistem perbankan.
Pada kesempatan sama, pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu secara bertahap. Kebijakan tersebut menjadi bagian reformasi tata kelola perdagangan internasional Indonesia. Implementasi penuh ditargetkan berjalan paling lambat awal 2027.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masa transisi diberikan kepada eksportir. Periode penyesuaian berlangsung hingga awal tahun 2027 mendatang. Pemerintah ingin memastikan pelaksanaan berjalan tanpa mengganggu aktivitas ekspor.
Airlangga menjelaskan evaluasi dilakukan selama tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan. Hasil evaluasi menjadi dasar penyempurnaan tahapan implementasi berikutnya. Pemerintah berupaya menjaga kepastian usaha selama masa transisi berlangsung.
“Evaluasi dalam tiga bulan pertama akan menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” kata Airlangga. Pemerintah akan memantau dampak kebijakan terhadap kegiatan ekspor nasional. Hasil pemantauan menentukan langkah lanjutan menuju implementasi penuh.
Kebijakan devisa hasil ekspor dan ekspor satu pintu menjadi instrumen strategis pemerintah. Langkah tersebut ditujukan memperkuat cadangan devisa serta meningkatkan transparansi perdagangan. Pemerintah berharap kebijakan baru mendukung stabilitas ekonomi nasional jangka panjang.
Sumber: SM News.com