RIAUREVIEW.COM --Kasus dugaan malapraktik yang menyeret nama mantan finalis Putri Indonesia Riau, Jeni Ramadial Fitri, akhirnya memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menjadi perhatian publik, berkas perkara yang ditangani penyidik Polda Riau dinyatakan lengkap atau P21.
Perjalanan kasus ini memang tidak berlangsung singkat. Sejak pertama kali mencuat, perhatian masyarakat terus mengarah ke dugaan praktik kecantikan ilegal yang dilakukan tersangka. Nama Jeni yang dikenal melalui ajang adu kecantikan mendadak menjadi bahan perbincangan luas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, membenarkan perkembangan terbaru tersebut. Menurutnya, jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara lengkap. Artinya, unsur formil maupun materil dalam perkara telah terpenuhi. Tahapan hukum berikutnya pun siap dijalankan.
“Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21. Artinya secara formil dan materil lengkap untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Ade Kuncoro di Pekanbaru, Selasa, 2 Juni 2026.
Meski berkas perkara pertama telah rampung, pekerjaan penyidik ternyata belum selesai. Pada waktu yang hampir bersamaan, penyidik membuka lembaran baru dalam perkara tersebut. Sebuah laporan lain yang berkaitan dengan operasi bibir gagal kini naik ke tahap penyidikan.
Laporan tersebut diajukan seorang korban bernama Ratih Indriani. Laporan masuk pada Senin, 25 Mei 2026. Pada hari yang sama, penyidik langsung menggelar perkara. Hasil gelar perkara mengarah pada peningkatan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus kedua ini berkaitan dengan tindakan lips surgery atau operasi bibir. Korban disebut mengalami kegagalan tindakan yang menimbulkan dampak serius. Penyidik kini masih mengumpulkan alat bukti tambahan. Sejumlah saksi dan ahli juga terus dimintai keterangan.
“Kami menangani perkara berdasarkan alat bukti dan proses penyidikan yang berjalan. Semua diproses sesuai ketentuan,” kata Ade Kuncoro.
Di balik berkas perkara yang kini dinyatakan lengkap, tersimpan kisah para korban yang tidak pernah membayangkan hidup mereka berubah drastis. Sebagian datang ke klinik dengan harapan tampil lebih percaya diri. Sebagian lagi hanya ingin memperbaiki penampilan. Namun, hasil yang mereka terima justru berbeda jauh dari harapan awal.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS. Saat itu korban menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di sebuah klinik kecantikan di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru. Prosedur tersebut dilakukan pada Juli 2025. Korban datang dengan harapan memperoleh hasil estetika yang lebih baik.
Namun, beberapa waktu setelah tindakan dilakukan, masalah mulai muncul. Korban mengalami pendarahan serius. Kondisi itu kemudian berkembang menjadi infeksi pada wajah dan kepala. Situasi semakin memburuk hingga membutuhkan penanganan medis lanjutan.
Menurut hasil penyelidikan, korban mengalami luka bernanah dan pembengkakan yang cukup parah. Korban harus menjalani perawatan intensif. Beberapa tindakan operasi tambahan juga dilakukan di fasilitas kesehatan lain. Upaya tersebut ditempuh demi memperbaiki dampak yang muncul setelah prosedur kecantikan dijalani.
Luka yang ditinggalkan ternyata tidak hanya bersifat sementara. Korban mengalami bekas luka permanen pada kulit kepala. Rambut di area tersebut tidak dapat tumbuh kembali. Selain itu, terdapat bekas luka memanjang pada bagian alis yang masih terlihat jelas.
Perjalanan penyelidikan kemudian membuka fakta yang lebih mengejutkan. NS ternyata bukan satu-satunya korban. Penyidik menemukan sejumlah laporan lain dengan pola kejadian yang hampir serupa. Dari situ muncul dugaan adanya korban dalam jumlah lebih banyak.
Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang yang diduga mengalami kerugian akibat tindakan yang dilakukan tersangka. Sebagian mengalami kerusakan pada wajah. Sebagian lainnya mengalami masalah pada bagian tubuh tertentu setelah menjalani prosedur kecantikan.
Salah satu kisah yang paling menyita perhatian datang dari korban operasi bibir. Korban disebut menjalani prosedur sebanyak dua kali. Namun, hasil yang diperoleh justru meninggalkan dampak permanen. Selain mengalami cacat fisik, korban juga disebut mengalami trauma psikis.
“Salah satu korban mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkap Ade Kuncoro.
Temuan tersebut membuat penyidik memperluas ruang penyelidikan. Setiap laporan diperiksa secara mendalam. Dokumen medis korban dianalisis. Keterangan ahli kesehatan juga dikumpulkan untuk memperkuat proses pembuktian.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menjalankan praktik layaknya dokter kecantikan. Padahal penyidik menemukan bahwa tidak ada latar belakang pendidikan formal kedokteran maupun tenaga kesehatan. Fakta tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam perkara ini.
Penyidik menemukan tersangka pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019. Dari pelatihan tersebut, tersangka memperoleh sertifikat pelatihan kecantikan. Sertifikat itu kemudian digunakan sebagai dasar untuk membuka layanan kecantikan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung selama beberapa tahun.
Dalam rentang waktu tersebut, klinik yang dikelola tersangka menawarkan berbagai jenis prosedur kecantikan. Tarif layanan bahkan mencapai belasan juta rupiah. Salah satu korban diketahui membayar hingga Rp16 juta untuk tindakan tertentu.
Seiring berjalannya waktu, jumlah pelanggan terus bertambah. Banyak orang datang dengan harapan memperoleh hasil perawatan terbaik. Namun, sebagian pelanggan justru melaporkan dampak yang tidak diinginkan. Dari sinilah kasus mulai terungkap ke permukaan.
Setelah menerima laporan korban, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. Saksi dipanggil satu per satu. Ahli kesehatan dimintai pendapat profesional. Bukti-bukti medis dikumpulkan untuk memastikan konstruksi perkara berjalan kuat.
Ketika penyelidikan berlangsung, penyidik juga beberapa kali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Jeni Ramadial Fitri. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi. Kondisi itu membuat penyidik mengambil langkah lanjutan untuk mencari keberadaan tersangka.
“Yang bersangkutan mangkir dua kali pemeriksaan,” ujar Kombes Ade Kuncoro.
Pada Selasa, 28 April 2026, penyidik akhirnya mengamankan tersangka di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Pekanbaru. Pemeriksaan intensif kemudian dilakukan di Polda Riau.
Penangkapan tersebut langsung menyita perhatian publik. Nama yang sebelumnya identik dengan dunia kecantikan kini muncul dalam pemberitaan hukum. Perubahan itu membuat kasus semakin ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Meski demikian, fokus utama penyidik tetap tertuju pada para korban. Setiap laporan diproses secara terukur. Setiap bukti diperiksa secara cermat. Tujuannya memastikan seluruh fakta dapat terungkap dengan jelas di hadapan hukum.
Saat ini penyidik masih membuka kemungkinan munculnya korban tambahan. Pendalaman terus dilakukan terhadap laporan-laporan yang masuk. Tidak tertutup kemungkinan ada temuan baru dalam proses penyidikan berikutnya. Apalagi, beberapa korban masih menjalani pemulihan akibat dampak tindakan yang mereka alami.
Kini, dengan berkas perkara pertama yang telah dinyatakan lengkap dan laporan kedua yang sudah naik ke tahap penyidikan, kasus Jeni Ramadial Fitri memasuki fase paling menentukan. Publik menunggu bagaimana proses hukum akan berjalan.
Sementara para korban berharap perjalanan panjang mereka menemukan titik terang. Di balik gemerlap dunia kecantikan, perkara ini menjadi pengingat keras bahwa keselamatan dan kompetensi tidak boleh dipertaruhkan demi penampilan semata.
Sumber: SM News.com