RIAUREVIEW.COM --Seekor tapir jantan dewasa ditemukan mati di jalan koridor PBPH Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Satwa dilindungi tersebut diduga tertabrak kendaraan saat melintasi jalur pergerakan alami dekat Taman Nasional Tesso Nilo. BBKSDA Riau langsung mengirim tim untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau menerima laporan penemuan tapir pada 16 Juni 2026 malam. Tim Wildlife Rescue Unit kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan cepat. Pemeriksaan dilakukan bersama aparat kepolisian, perusahaan, serta petugas konservasi setempat.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Ujang Holisudin, mengungkapkan lokasi penemuan cukup dekat kawasan konservasi. “Lokasi penemuan berada sekitar dua kilometer dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo,” ujar Ujang, Jumat (19/6/2026). Area tersebut dikenal sebagai jalur lintasan alami tapir menuju habitat penting.
Hasil pemeriksaan dokter hewan menunjukkan satwa tersebut merupakan tapir jantan dewasa berbobot 300 kilogram. Tim menemukan luka pada bagian pinggul kiri serta perut kanan akibat benturan keras. Darah keluar dari hidung disertai indikasi trauma fisik pada beberapa bagian tubuh.
Petugas tidak menemukan tanda perburuan seperti luka tembak maupun bekas senjata tajam. Temuan lapangan mengarah pada dugaan tabrakan kendaraan di koridor hutan tersebut. Penyebab pasti kematian tetap didalami melalui evaluasi hasil pemeriksaan lapangan.
Proses penanganan melibatkan Polsek Logas Tanah Darat serta Balai Taman Nasional Tesso Nilo. Tim juga berkoordinasi dengan Polisi Kehutanan dan penanggulangan konflik satwa liar perusahaan. Bangkai tapir dikuburkan sesuai prosedur untuk mencegah penyebaran penyakit berbahaya.
Ujang menegaskan koridor hutan memiliki fungsi penting bagi pergerakan satwa liar. “Kawasan tersebut menjadi jalur perpindahan satwa dari dan menuju habitatnya,” katanya. Pengelola kawasan diminta memperketat pengawasan serta mengendalikan kecepatan kendaraan.
Tapir termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Satwa ini berperan penting menjaga keseimbangan ekosistem hutan Sumatera melalui penyebaran biji. BBKSDA Riau terus memperkuat koordinasi guna menekan kematian satwa liar di kawasan hutan.
Sumber: SM News.com