RIAUREVIEW.COM --Polisi mengungkap motif di balik aksi perampokan brutal yang terjadi di kantor pembayaran Surat Pengantar Buah (SPB) PT Malika Putri Tunggal (MPT), Jalan Lintas Timur KM 43, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pelaku bernama Joni Alpadli (27) diduga nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan kecanduan judi online.
Dalam aksinya pada Rabu (17/6/2026), pelaku tidak hanya membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp76 juta, tetapi juga menganiaya kasir bernama Putriani Tamba (25) hingga mengalami 27 luka tusuk di sejumlah bagian tubuh.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu R Effendi dan Kasi Humas AKP Thomas B Siahaan mengatakan pelaku telah berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Pekanbaru.
"Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pelalawan," kata Asep, Jumat (19/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Pelaku mengetahui adanya penyimpanan uang dalam jumlah besar di kantor tersebut dan berniat merampasnya.
"Pelaku memang sudah memiliki niat untuk mendapatkan uang dengan cara merampok. Ia mengetahui di lokasi tersebut terdapat penyimpanan uang perusahaan," ujarnya.
Pada hari kejadian, pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor. Untuk mengelabui korban dan karyawan lainnya, ia berpura-pura hendak menggunakan toilet kantor.
Saat melihat korban seorang diri, pelaku langsung melancarkan aksinya. Ia memiting korban dari belakang hingga terjatuh ke lantai.
"Pelaku memiting korban dari belakang, menjatuhkannya ke lantai, kemudian menginjak kepala korban sambil mengancam agar menyerahkan uang yang ada di dalam brankas," jelas Asep.
Korban yang ketakutan sempat berteriak meminta pertolongan. Namun teriakan tersebut membuat pelaku panik dan khawatir aksinya diketahui orang lain.
Dalam kondisi itu, pelaku mengambil gunting yang berada di lokasi dan menusuk korban berkali-kali. Tak berhenti di situ, pelaku kembali menggunakan obeng untuk menyerang korban.
"Korban mengalami luka tusuk sebanyak 27 kali di bagian kepala, dada, perut, pundak dan punggung. Akibat luka yang cukup serius itu, korban akhirnya menyerahkan kunci brankas kepada pelaku," ungkapnya.
Setelah berhasil membuka brankas, pelaku membawa kabur uang perusahaan sekitar Rp76 juta. Ironisnya, usai menguras isi brankas, pelaku sempat menuju kamar mandi untuk mencuci tangan dan membersihkan tubuhnya dari noda darah.
"Pelaku kembali lagi ke tempat korban untuk memastikan korban tidak berdaya, lalu kembali melakukan penusukan terhadap korban," kata Asep.
Sebelum melarikan diri, pelaku juga merusak kamera pengawas (CCTV) yang berada di lokasi untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Meski mengalami luka parah dan kehilangan banyak darah, korban masih sempat meminta pertolongan. Dalam kondisi kritis, korban mengambil foto dirinya dan mengirimkannya ke grup WhatsApp agar segera mendapatkan bantuan.
Berbekal keterangan saksi, rekaman yang berhasil diamankan, serta identitas pelaku yang telah dikantongi, tim gabungan Polres Pelalawan bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," terang Asep.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap sebagian uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membayar utang pinjaman online.
"Sebesar Rp12 juta digunakan untuk membayar utang pinjaman online," ujarnya.
Selain itu, sekitar Rp8 juta digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online. Polisi juga menyita sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp36 juta yang masih berada dalam penguasaan pelaku.
Menurut Asep, pelaku juga sempat melemparkan sejumlah uang ke rumah orang tuanya dengan maksud mengembalikan uang yang sebelumnya pernah diambil dari keluarganya.
Kini Joni Alpadli ditahan di Mapolres Pelalawan dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada pelaku adalah 12 tahun penjara," tutup Asep.
Sumber: Riauaktual.com

