Usai Digeledah, Ruang Bagian Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Rohil Disegel

Selasa, 28 Juli 2026 | 00:08:05 WIB
Polda Riau Segel Ruang Bagian Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Rohil

RIAUREVIEW.COM --Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), terus bergulir. 

Setelah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rohil, Selasa (28/7/2026), penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyegel Ruang Bagian Pembangunan Jalan dan Jembatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penyegelan tersebut.

"Ruang Bagian Pembangunan Jalan dan Jembatan," ungkap Ade saat dikonfirmasi.

Terkait dengan ruangan Kepala Dinas PUPR Rohil, Ade belum memberikan keterangan apakah turut dilakukan penyegelan atau tidak. 

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Rohil sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan proyek tersebut.

"Ya benar (penggeledahan Kantor Dinas PUPR Rohil). Terkait tindak pidana korupsi jembatan Air Hitam Pujud" ujar Ade.

Ia menegaskan, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, sebelumnya menyampaikan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat mengungkap hasil maupun barang bukti yang berhasil diamankan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton dengan konsultan pengawas PT Sandi Arifa Consultant.

Jembatan yang memiliki panjang 140 meter dan lebar 7 meter itu diduga tidak dibangun sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi serta ketahanan jembatan.

Hingga Selasa malam, penyidik masih melanjutkan rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini