RIAUREVIEW.COM --Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru membongkar komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal bersenjata tajam. Pelaku telah bersaksi di enam kali beraksi di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku utama dan dua penadah, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dua pelaku begal yang diamankan masing-masing berinisial MFH (17) dan AS (18). Sementara dua penadah yang turut ditangkap yakni WE (43) dan AR (36). Polisi juga masih memburu tiga pelaku lainnya yang berinisial M, A, dan K.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang korban bernama Airin yang menjadi sasaran aksi begal di Jalan Rajawali Sakti, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Ps Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Ipda Herman Zamroni, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan karena dalam beberapa waktu terakhir terjadi peningkatan kasus begal di wilayah hukum Polsek Binawidya.
"Kami melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kejadian dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang kerap beraksi di kawasan Naga Sakti, Rajawali Sakti, Garuda Sakti, Jalan Tambusai, hingga beberapa lokasi lainnya," ujar Herman di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian para pelaku di sebuah ruko kosong di Jalan Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru. Tim Opsnal Polsek Binawidya kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap MFH dan AS tanpa perlawanan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan untuk mengancam korban, tas milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMax hasil kejahatan, serta satu unit Honda Supra X yang digunakan para pelaku sebagai sarana melakukan aksi begal.
Hasil pemeriksaan mengungkap kedua pelaku tidak beraksi sendiri. Mereka mengaku menjalankan aksi bersama tiga rekannya yang kini masih buron, yakni M, A, dan K.
"Untuk sementara dari pengakuan mereka sudah enam kali melakukan begal. Namun kami menduga jumlah tempat kejadian perkara bisa bertambah apabila ketiga DPO berhasil diamankan," kata Herman.
Berdasarkan penyelidikan, komplotan tersebut memiliki pola yang sama dalam setiap aksinya. Mereka berpatroli menggunakan sepeda motor pada dini hari, mencari pengendara yang melintas seorang diri di jalan yang sepi dan minim penerangan.
Setelah menemukan target, para pelaku mengejar dan memepet korban. Dalam beberapa kasus, pelaku menarik kunci kontak sepeda motor korban hingga berhenti.
Pada kasus lain, korban dipaksa terjatuh atau diancam menggunakan parang sehingga ketakutan dan meninggalkan kendaraannya.
"Ada korban yang dipaksa berhenti dengan menarik kunci kontak, ada yang dipaksa jatuh, dan ada juga yang diancam menggunakan parang sehingga korban ketakutan lalu meninggalkan sepeda motornya," jelas Herman.
Herman mengatakan komplotan tersebut umumnya beraksi antara pukul 03.00 WIB hingga 05.00 WIB dengan sasaran acak.
"Korbannya acak, ada anak muda, bapak-bapak maupun perempuan. Yang menjadi sasaran adalah pengendara yang melintas pada tengah malam hingga dini hari di lokasi yang sepi," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, MFH berperan sebagai eksekutor yang mengacungkan parang untuk mengintimidasi korban. Sementara AS bertugas mengendarai sepeda motor saat beraksi.
Adapun tiga pelaku lainnya bertugas mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada dua penadah, yakni WE dan AR. Polisi menangkap keduanya bersama barang bukti satu unit Yamaha NMax hasil kejahatan yang rencananya akan dijual ke Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Selain mengungkap jaringan pelaku dan penadah, polisi juga menemukan fakta bahwa seluruh pelaku begal positif mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine.
"Dari pengakuan mereka, uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu dan hasilnya dibagi rata. Sampai saat ini belum ditemukan keterkaitan dengan judi online," ungkap Herman.
Ia menegaskan komplotan tersebut bukan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor maupun kelompok begal lain yang sebelumnya pernah diungkap di Pekanbaru.
"Mereka berbeda kelompok dan tidak saling mengenal dengan kelompok lainnya," tegasnya.
Saat ini penyidik masih memburu tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian lain yang belum terungkap.
Atas perbuatannya, dua pelaku begal diproses dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: cakaplah.com