Aksi Ugal-ugalan Pengendara Motor Wanita di Pekanbaru Viral, Polisi Buru Pelaku

Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:08:05 WIB
Aksi Ugal-ugalan Pengendara Motor Wanita di Pekanbaru Viral, Polisi Buru Pelaku

RIAUREVIEW.COM --Aksi seorang wanita yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di jalan raya viral di media sosial. Perilaku tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Dalam video yang beredar, wanita itu terlihat mengenakan baju berwarna cokelat dengan jilbab krem. Ia mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna hitam tanpa pelat nomor yang terlihat.

Tak hanya melaju di malam hari, pengendara tersebut juga tampak mengangkat kedua kakinya ke arah belakang saat motor melaju, menyerupai aksi yang kerap dipopulerkan oleh YouTuber Mael Lee. Aksi berbahaya itu menuai kecaman dari warganet karena dilakukan di jalan umum.

Menanggapi video viral tersebut, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Satrio B.W. Wicaksana menyayangkan aksi yang dilakukan pengendara wanita tersebut.

"Aksi membahayakan dan ugal-ugalan seperti itu sangat kami sayangkan karena dapat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Satrio mengatakan, Satlantas Polresta Pekanbaru saat ini tengah melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi dan mencari pengendara tersebut agar dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Saat ini kami sedang mencari pengendara tersebut untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Ia menjelaskan, pengendara yang melakukan aksi berbahaya di jalan raya dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Beberapa ketentuan yang dapat diterapkan di antaranya Pasal 106 yang mewajibkan setiap pengemudi mengendarai kendaraan secara wajar, penuh konsentrasi, serta mematuhi ketentuan kecepatan. Kemudian Pasal 115 yang melarang pengemudi memacu kendaraan melebihi batas kecepatan maupun melakukan aksi balap di jalan raya dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Selain itu, pelanggaran terhadap rambu, marka, maupun tata cara berlalu lintas juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan satu hingga dua bulan atau denda mulai Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.

Polisi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak meniru aksi berbahaya tersebut dan selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini