RIAUREVIEW.,COM --Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mencegat dua unit truk yang mengangkut kayu olahan hasil pembalakan liar. Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Sebanyak 12 meter kubik kayu disita dan dua orang diamankan, sementara satu sopir sempat melarikan diri.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Bunut. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/A/18/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 Agustus 2026. Petugas langsung bergerak melakukan pencegatan di lokasi yang dilaporkan.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan kronologi penangkapan secara rinci. Anggota Polsek Bunut dan Satreskrim segera mencegat kedua truk yang melintas di kawasan tersebut. Saat dihadang, kejadian tak terduga langsung terjadi.
"Saat dicegat, satu sopir melarikan diri meninggalkan truknya. Satu sopir lainnya berhasil diamankan di tempat kejadian," ujar AKBP John Louis. Sopir yang kabur sempat menghilang, namun rekan dan pemiliknya justru datang sendiri ke jangkauan polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal, sopir yang tertangkap mengaku kayu berjenis kayu dasar itu diangkut dari kawasan Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti. Seluruh kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan maupun izin pengangkutan yang sah. Sopir hanya bekerja atas perintah seseorang yang membayar jasa pengangkutan.
Saat petugas sedang memproses kendaraan dan sopir di lokasi, datanglah seorang pria berinisial P (42), warga Pekanbaru. Ia datang ke Polsek Bunut dengan maksud menanyakan keberadaan truk miliknya. Tanpa ia sadari, pengakuan sopir sudah menunjuk kepadanya sebagai pemberi perintah.
"Beberapa saat kemudian Saudara P datang menanyakan kendaraannya. Berdasarkan pengakuan sopir, Saudara P langsung diamankan," tegas Kapolres. Pemilik truk itu sendiri yang menyerahkan identitas dan keberadaannya kepada pihak berwajib.
Polisi menyita dua unit truk beserta muatannya sebagai barang bukti. Truk pertama berplat nomor BM-8113-TY. Truk kedua berwarna hijau dengan nomor polisi BM-9750-CJ. Muatan kayu olahan berjumlah sekitar 12 meter kubik yang tidak memiliki kelengkapan administrasi.
Kedua pelaku — sopir dan pemilik — kini dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Juga digabung dengan Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman cukup berat menanti mereka.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Pelalawan. Penyidik sedang melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas. Termasuk mengetahui asal pasti kayu, siapa yang menyediakan, dan ke mana seharusnya dikirim.
Polisi juga terus memburu sopir yang sempat melarikan diri saat pencegatan. Identitasnya sudah diketahui berdasarkan keterangan rekan dan pemilik. Tidak akan lama sebelum ia juga berhasil ditemukan dan diproses secara hukum.
Kasus ini menjadi pelajaran nyata. Membawa kayu tanpa dokumen sah adalah pelanggaran berat. Datang sendiri ke kantor polisi tanpa menyadari situasi justru mempercepat penangkapan. Dua truk, dua tersangka, satu pelaku masih dicari — dan 12 meter kubik kayu bukti pembalakan liar yang kini diamankan negara.
Sumber: SM News.com

