Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 19:27:00 WIB
Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing

RIAUREVIEW.COM --Polisi menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Keenam pelaku masing-masing berinisial HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44). Polisi kini mengembangkan penyidikan untuk memburu pihak yang diduga menjadi pemodal dibalik praktik tambang emas ilegal tersebut.

Para pelaku diamankan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama tim gabungan Polres Kuantan Singingi saat diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal pada Kamis (30/7/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI di kawasan tersebut.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan," ujar Ade, Jumat (7/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00 WIB menemukan enam orang yang diduga tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Petugas kemudian mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin robin merek DAE SUNG DX 200, satu pipa paralon putih, tiga karpet merah, satu karpet abu-abu, satu selang, dan satu gabang.

Tidak hanya itu, polisi juga memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan yang digunakan dalam proses penambangan.

Sementara, seluruh tersangka dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain melengkapi berkas perkara, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa saksi, berkoordinasi dengan ahli dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Penyidik tidak menutup kemungkinan akan membidik pihak yang berada di balik aktivitas PETI, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal," kata Ade.

Ia menegaskan, pemberantasan PETI merupakan bagian dari implementasi program Green Policing Polda Riau yang berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup.

Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan pencemaran badan air, degradasi lahan, hingga kerusakan ekosistem.

"Melalui Green Policing, kami berkomitmen melindungi sumber daya alam dan lingkungan di Riau. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara konsisten," tegasnya.

Ade juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya praktik pertambangan emas ilegal di wilayahnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Terkini