Polsek Rimba Melintang Ungkap Dugaan Pencabulan Anak, Seorang Pria Diamankan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:38:33 WIB

RIAUREVIEW.COM --Dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur terungkap di wilayah hukum Polsek Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria yang disebut berinisial RR alias RP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara ini dilaporkan ke Polsek Rimba Melintang pada Senin, 17 Agustus 2026, setelah orang tua korban memperoleh informasi langsung dari anaknya mengenai dugaan tindakan seksual yang dialaminya. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/14/VIII/2026/SPKT/Polsek Rimba Melintang/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tertanggal 17 Agustus 2026.

Dalam laporan polisi, perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Informasi awal mengenai dugaan kejadian diperoleh sekitar pukul 15.00 WIB. Orang tua korban kemudian mendapatkan keterangan dari anaknya terkait dugaan tindakan seksual yang dilakukan oleh seorang pria yang dalam laporan disebut berinisial RP.

Setelah mengetahui informasi tersebut, orang tua korban memberitahukan kejadian itu kepada seorang saksi yang merupakan tetangganya. Selanjutnya, keduanya mendatangi Mapolsek Rimba Melintang untuk membuat laporan polisi.

Setelah menerima laporan, Ps. Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang Aipda Wahyudi, S.H., melaporkan perkara tersebut kepada Kapolsek Rimba Melintang Ipda Rian Rahmadi, S.H., M.H. Kapolsek kemudian memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial RR alias RP. Terduga kemudian dibawa ke Mapolsek Rimba Melintang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan terduga, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian yang disebut dalam laporan sebagai barang bukti serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna dark grey.

Polsek Rimba Melintang selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

RR alias RP masih berstatus sebagai terduga pelaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*Rls

Terkini