RIAUREVIE.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan seorang pensiunan berinisial IA (79) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan di Jalan Utama Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (17/8/26).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti serta hasil gelar perkara.
“Tersangka berinisial IA (79), seorang pensiunan, diduga melakukan aktivitas pembakaran untuk membuka atau mengolah lahan,” ujar AKP Yohn Mabel.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Ahad (16/8/26) sekitar pukul 13.00 WIB. Api yang awalnya berasal dari aktivitas pembakaran di kebun sagu milik tersangka kemudian membesar dan merambat ke area perkebunan di sekitarnya.
Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula sekitar pukul 12.00 WIB ketika seorang saksi melihat tersangka sedang melakukan pembakaran atau memerun di kebun sagu miliknya.
Saat itu, tersangka telah diingatkan bahwa kondisi cuaca panas, musim kemarau dan angin kencang berpotensi membuat api sulit dikendalikan. Namun, sekitar pukul 13.00 WIB, api membesar dan bergerak ke arah timur. Kobaran api kemudian membakar tanaman sagu dan mulai merambat ke lahan milik warga lainnya.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat berupaya melakukan pemadaman dan menghubungi Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran. Dari hasil penanganan di lokasi, luas lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar satu hektare.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka serta satu batang sawit yang masih berusia sekitar enam bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,” tegas Yohn.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan.
Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.
Selain berpotensi menyebabkan api meluas dan mengancam keselamatan masyarakat, praktik pembakaran lahan juga dapat merusak lingkungan dan berujung pada proses hukum.***rls
- HUKRIM
- Bengkalis
Diduga Penyebab Kebakaran Lahan, Pensiunan 79 Tahun Jadi Tersangka di Bengkalis
Redaksi
Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:42:47 WIB
Pilihan Redaksi
IndexCiri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Di Selat Morong, Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung Berpakaian Warna Pink
Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Kunker ke Bangkalis, Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 Kg Sabu-Sabu
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index HUKRIM
Pemodal dan Pemilik Toko Emas Hasil PETI di Kampar Ditangkap, Transaksi Capai Rp1,57 Miliar
Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:32:32 Wib HUKRIM
KPK Periksa Guru Besar hingga Rektor UIN Suska Riau di Kasus Suap Jabatan Bupati Kuansing
Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:27:26 Wib HUKRIM
Jejak Emas Gelap di Jakarta: Sekitar 30 Kg Emas Ilegal Sehari Mengalir ke Dubai
Senin, 17 Agustus 2026 - 19:48:11 Wib HUKRIM
Serangan Brutal di Kebun Sawit Rohul, 25 Warga Luka dan 28 Orang Masih Hilang
Ahad, 16 Agustus 2026 - 18:54:55 Wib HUKRIM

