RIAUREVIEW.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berinisial JP (76) sebagai tersangka dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.
"Penetapan JP sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara Rabu kemarin, Selasa, 2 Agustus,” terang Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian S Siregar, Kamis (3/9/2026).
Fahrian menjelaskan, kasus bermula ketika polisi menerima informasi adanya titik api di wilayah Dusun II Tanjung Potai, Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Di sana ditemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat serta bibit tanaman kelapa sawit.
Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap status kawasan. Hasilnya, lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
“Berdasarkan hasil pengecekan penyidik, lokasi tersebut berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil,” kata Fahrian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan aktivitas penggarapan lahan yang diduga dipersiapkan untuk perkebunan kelapa sawit.
Luas lahan yang direncanakan mencapai sekitar 270 hektare, sementara lahan yang telah dikerjakan diperkirakan sekitar 2 hektare.
JP diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni dua unit ekskavator Hitachi PC 138 dan PC 110, satu unit chainsaw, serta enam bundel surat tanah berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan total luas sekitar 246 hektare.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JP disebut telah membeli lahan seluas 270 hektare dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar pada 2024. Lahan tersebut kemudian diterbitkan surat tanah berbentuk SKGR dengan dasar surat hibah ninik mamak.
Atas perkara ini, JP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan memeriksa tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik akan meminta keterangan ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik (Labfor) dan ahli perkebunan, untuk melengkapi proses penyidikan," ungkap Fahrian.***
Sumber: cakaplah.com