Modus Investasi Proyek, Pria di Pekanbaru Tipu Korban Rp7,1 Miliar

Jumat, 25 September 2026 | 23:21:39 WIB
Tersangka diamankan polisi.

RIAUREVIEW.COM --Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi proyek. Seorang pria berinisial MS diamankan polisi setelah diduga menawarkan investasi modal pengerjaan sejumlah proyek perkebunan kepada para korban.

Kasubnit Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Sotarduga Hutabarat, mengatakan hingga September 2026 pihaknya bersama jajaran telah menerima sedikitnya 10 laporan polisi terkait perkara tersebut.

“Untuk saat ini jajaran Polresta Pekanbaru sudah menerima 10 laporan polisi dengan total kerugian kurang lebih Rp 7,197 miliar,” kata Sotarduga, Jumaat (25/09/2026). 

Tersangka MS diamankan polisi pada 1 September 2026. Ia ditangkap di wilayah Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Sotarduga menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika MS menawarkan investasi kepada sejumlah korban. Tersangka mengaku memiliki surat perintah kerja (SPK) untuk mengerjakan sejumlah proyek di kawasan perkebunan.Proyek yang ditawarkan antara lain berada di wilayah Kampar, Riau, hingga Jambi.

Tersangka kemudian menawarkan kepada korban untuk memberikan modal pelaksanaan proyek tersebut. Sebagai imbalannya, korban dijanjikan mendapatkan keuntungan hingga 40 persen dari hasil pekerjaan.

“Dia mengatakan kepada korban bahwa ada SPK kerja di beberapa kebun, termasuk yang ada di Kampar dan juga daerah Jambi. Kemudian ditawarkan untuk investasi modal, nanti dijanjikan profit 40 persen dari keuntungan,” jelasnya.

Namun, setelah proyek berjalan dan pekerjaan disebut telah dilaksanakan, modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak dikembalikan kepada sejumlah korban.

“Seiring berjalannya waktu pekerjaan sudah dikerjakan, bahkan ada juga yang sudah selesai, tetapi dia tidak mengembalikan modal maupun keuntungan dari para pelapor,” ujarnya.

Polisi menyebut modus investasi yang ditawarkan MS berkaitan dengan pembiayaan pelaksanaan pekerjaan di sejumlah perusahaan perkebunan.

Sotarduga mencontohkan, proyek yang ditawarkan antara lain renovasi rumah karyawan di perkebunan, pembuatan jalan, hingga pekerjaan renovasi atau pembangunan konveyor di pabrik kelapa sawit (PKS).

“Investasinya itu untuk modal pelaksanaan pekerjaan,” katanya.

Perkara tersebut diduga telah berlangsung sejak 2019. Sejumlah korban kemudian membuat laporan polisi setelah modal yang mereka keluarkan tidak kembali sebagaimana yang dijanjikan.

Laporan terkait perkara ini tidak hanya diterima Polresta Pekanbaru. Polisi menyebut laporan juga terdapat di jajaran kepolisian lainnya, termasuk Polda Riau, Polres Kampar, hingga Polres Dumai.

Atas perkara tersebut, MS dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami laporan para korban lainnya serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini