Makam Leluhur Kebun Lubuk Dalam Ditetapkan Sebagai HCV

Makam Leluhur Kebun Lubuk Dalam Ditetapkan Sebagai HCV

RIAUREVIEW.COM --Pemakaman yang diyakini sebagai tempat peristirahatan dayang-dayang Raja Siak di areal Kebun Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau, mendapat perhatian khusus dari PTPN IV PalmCo.

Berada di Afdeling VII Kebun Lubuk Dalam PTPN IV Regional III, Provinsi Riau, makam tersebut telah ditetapkan sebagai bagian dari area High Conservation Value (HCV) atau kawasan bernilai konservasi tinggi.

Penetapan itu menjadi bagian dari upaya perusahaan menjaga keberadaan kawasan yang memiliki nilai penting, termasuk dari sisi sosial dan sejarah.

"Area makam tersebut kami pertahankan, rawat, dan telah ditetapkan sebagai HCV. Yang kami jaga bukan hanya fisik, tetapi juga nilai yang ada di balik keberadaan makam tersebut," kata Kasubbag Humas PTPN IV Regional III Adry Syah Putra dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan perusahaan tetap menjaga kondisi makam tersebut meski berada di dalam areal perkebunan yang secara legal merupakan bagian dari HGU perusahaan. Bahkan, di sekitar areal tersebut sengaja tidak ditanami tanaman produktif untun menjaga kesakralan.

Menurut dia, penetapan area makam sebagai HCV menjadi bukti bahwa aktivitas perkebunan tidak serta-merta menghilangkan keberadaan ataupun nilai penting yang melekat pada kawasan tersebut.

Perusahaan, kata Adry, menjaga area makam agar tetap dalam kondisi baik dan tidak menjadi bagian dari aktivitas budidaya tanaman.

“Jadi makamnya tetap ada, tetap kami jaga dan dirawat. Kami ingin kawasan tersebut tetap memiliki ruang untuk menunjukkan nilai sejarah yang ada di dalamnya,” ujarnya.

Selain makam dayang-dayang Raja Siak, terdapat satu makam lain di areal Kebun Lubuk Dalam yang hingga kini belum teridentifikasi. Meski begitu, perusahaan tetap memberikan perhatian terhadap keberadaannya.

“Prinsipnya, selama ada makam di dalam areal yang kami kelola, keberadaannya kami hormati dan kami jaga,” papar Adry.

Ia menambahkan, perhatian terhadap kedua makam tersebut merupakan bagian dari cara perusahaan mengelola areal perkebunan dengan tetap memperhatikan kondisi sosial dan sejarah yang telah lebih dahulu ada di kawasan tersebut.

Menurut dia, keberadaan perkebunan dan nilai sejarah kawasan tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan selama pengelolaan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kondisi faktual di lapangan.

“Perusahaan tetap menjalankan kegiatan perkebunan sesuai legalitas yang dimiliki. Di sisi lain, hal-hal yang memiliki nilai sejarah dan sosial seperti makam ini juga kami jaga. Jadi keduanya bisa berjalan bersama,” ujarnya.

Kebun Lubuk Dalam sendiri merupakan salah satu areal operasional PTPN IV Regional III yang memiliki riwayat pengelolaan berdasarkan dokumen legalitas yang jelas.

Namun, bagi perusahaan, keberadaan makam-makam lama di dalam areal tersebut menjadi bagian dari jejak sejarah kawasan yang perlu dijaga agar tetap dapat dikenali oleh generasi berikutnya.

Praktisi hukum Wahyu Awaludin menjelaskan keberadaan makam di dalam areal HGU pada prinsipnya perlu dilihat secara proporsional karena status hak atas tanah dan keberadaan objek bernilai sejarah merupakan dua aspek hukum yang berbeda.

Menurut dia, HGU memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk mengusahakan tanah sesuai peruntukannya, tetapi tidak berarti seluruh objek yang memiliki nilai sosial, sejarah, atau budaya di dalam areal tersebut kehilangan perlindungan.

“HGU pada prinsipnya adalah hak untuk mengusahakan tanah untuk kegiatan pertanian dan usaha tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Keberadaan suatu makam di dalam areal HGU tidak dengan sendirinya membatalkan HGU tersebut. Namun, makam yang memiliki nilai sejarah atau sosial tetap perlu dihormati dan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” urai Wahyu.

Ia menambahkan, status sebuah makam juga tidak otomatis dapat disebut sebagai cagar budaya hanya karena masyarakat mengenalnya sebagai makam kuno atau makam tokoh sejarah. Penentuan status cagar budaya memiliki mekanisme tersendiri berdasarkan penelitian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, menurut dia, langkah perusahaan mempertahankan makam dan bahkan memasukkannya sebagai kawasan HCV dapat menjadi bentuk pengelolaan yang memperhatikan keberadaan nilai sosial dan sejarah di dalam areal perkebunan, tanpa harus mencampuradukkan status HGU dengan status makam.

“Dalam perspektif agraria, keberadaan HGU dan upaya perlindungan terhadap makam tidak harus dipertentangkan. Yang penting, kegiatan pemanfaatan tanah tetap sesuai dengan hak yang diberikan, sementara objek yang memiliki nilai sejarah atau sosial tidak dirusak dan diberikan perlindungan yang semestinya,” ungkapnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index