Miris! PNS di Bali Korupsi untuk Pesta Nikah Anak dan Lahiran Cucu

Rabu, 09 Januari 2019 | 16:28:26 WIB

DENPASAR, RIAUREVIEW.COM -Ulah staf UPT PBB Kecamatan Selamadeg Timur-Kerambitan, Tabanan, Bali I Ketut Suryana alias Pak Edi benar-benar bikin miris. Pak Edi nekat korupsi untuk membayar pernikahan anak dan lahiran cucunya.

Kasus ini bermula ketika Pak Edi dimintai tolong untuk memberikan pertimbangan teknis oleh korban pada 2017. Ia menerima Rp 232,2 juta. 

Seharusnya, Pak Edi menggunakan untuk melakukan pengurusan proses pembayaran pajak PBB, PPH, dan BPHTB atas nama pemohon. Namun pada kenyatannya, ia tidak menyetorkan seluruhnya dan malah digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Alhasil, Pak Edi harus berhadapan dengan aparat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Mengadili menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan hukuman terhadap I Ketut Suryana alias Pak Edi dengan pidana penjara 1 taun 8 bulan," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sukereni yang dilansir detikcom, Jalan Panglima Besar Sudirman, Denpasar, Rabu (9/1/2019).

Majelis hakim menyatakan Pak Edi terbukti korupsi dan mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini Pemkab Tabanan Rp 138.953.329. Dengan rincian pajak BPHTB yang tidak disetorkan sebesar Rp 109.572.000 dan PBB-2 yang tidak disetorkan sebesar Rp 29.381.329.

"Menimbang biaya PBB-P2 dan BPHTB yang tidak dibayarkan terdakwa sisanya digunakan untuk kepentingan pribadinya," ucap Sukereni.

Dari fakta persidangan juga diketahui biaya tersebut digunakan terdakwa untuk membayar biaya operasi kelahiran menantunya sebesar Rp 10 juta, dan membiayai upacara tiga bulanan cucu terdakwa sebesar Rp 57 juta. 

Sebagian uang tersebut juga digunakan untuk membayar utang pernikahan anak terdakwa sebesar Rp 50 juta dan juga membayar utang di Bank.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 juta kepada terdakwa. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menyimak serius amar putusan yang dibacakan hakim. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Pak Edi mengaku setuju dan menerima hukuman tersebut.

"Terima kasih Yang Mulia, saya menerima," ucap Pak Edi sambil mengangguk.

Terkini