Sembilan Pembalak Liar Diciduk Polisi

Selasa, 30 Juli 2019 | 12:36:09 WIB
Aksi pembalakan secara liar di hutan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis terendus aparat kepolisian resort (Polres) Bengkalis. Sembilan warga asal Dumai dan Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (27/7/2019)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Aksi pembalakan secara liar di hutan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis terendus aparat kepolisian resort (Polres) Bengkalis. Sembilan warga asal Dumai dan Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (27/7/2019)

Sembilan orang warga Dumai, Rupat dan Bengkalis dibekuk Sat Reskrim Polres Bengkalis, lantaran ketahuan melakukan perambahan hutan di areal konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Kelurahan Tanjung Kapal, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis-Riau.

Tersangka yang diamankan  diantaranya Ada (53) warga Rampang Jaya Rupat, Pak (56) Warga Desa Makmur Jaya Purnama Dumai, Ngal (66) warga Tanjung Kapal, Rupat. Kemudian Bud (33) warga Jalan Sunkis Dumai.

Selanjutnya, Ha (46) dan Er (38) warga Kelurahan Batu Panjang, Rupat dan  tiga tersangka lainnya warga Bukit Kapur Dumai, Bus(36) warga Makmur Jaya Purnama Dumai, Pon (45) dan Isk (20).

“Terungkapnya perkara dugaan illegal loging ini, setelah memperoleh informasi dari masyarakat, adanya aktivitas penebangan liar di hutan kawasan PT. SRL di Rupat,“ kata Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, S.I.K, Senin (29/7/2019).

Menurut AKBP Yusuf, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, seperti ada pemodal, pembuat jalan, operator mesin gergaji, serta selaku pelangsir kargo.

Selain itu, sambungnya. Selain tersangka, turut diamankan barang bukti tiga unit mesin gergaji, lima jerigen berisi bahan bakar, satu jerigen berisi oli bekas, tiga bila parang, HP, sepeda kargo, lima unit sepeda motor, kayu Meranti hasil olahan dan kayu broti 1,5 kubik.

Ditegaskannya, berbekal informasi masyarakat tersebut. Tim Reskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan langsung turun kelapangan dan mengamankan sembilan tersangka, sekaligus menyita sejumlah barang bukti-bukti kejahatan.

"Untuk para tersangka dijerat Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 94 ayat (1) huruf a dan c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tegas AKBP Yusuf.

Salah seorang tersangka Ada (53) warga Dumai ini mengaku, jika aktifitas illegal loging ini dilakukannya baru pertama. Menurutnya, untuk satu ton kayu hasil dari perambahan hutan tersebut mengeluarkan biaya upah sebesar Rp1,5 juta.

“Sejak kemarin baru keluar 1,5 ton. Sedangkan teman-teman bekerja di kawasan tersebut baru sekitar 10 hari lamanya dan sebelum kita ditangkap, sempat mengeluarkan kayu hasil olahan sebanyak satu ton,“ ujarnya. (ab)

Terkini