Kasus Pembobolan Uang Nasabah BRK, Polisi: Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru

Selasa, 28 Juni 2022 | 23:19:20 WIB

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Kasus dugaan pembobolan uang nasabah Bank Riau Kepri (BRK) tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru.
 

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Selasa (28/6/2022) siang.

"Masih didalami kasusnya. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Yang jelas saat ini satu pelaku RP masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Dijelaskan Sunarto adapun jumlah korban dalam kasus pembobolan tersebut menjadi 101 orang.

"Sebelumnya 71 orang. Update terbaru ada penambahan menjadi 101 orang. Artinya ada penambahan 30 orang lagi. Ini masih dikembangkan, bisa juga ada penambahan korban baru," lanjut Narto.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Subdi II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, pelaku RP sudah melakukan pembobolan dari tahun 2020 sampai 2022

"Pelaku RP ini dia karyawan tetap di BRK. Dia sudah melakukan perbuatannya dari tahun 2020. Untuk total kerugian pada korban mencapai miliaran," ungkap Narto.

Untuk diketahui, pengungkapan perkara pembobolan rekening milik nasabah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal itu, setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 24 Juni 2022.

Atas temuan tersebut, dilaporkan ke Kepolisian dan ditindaklanjuti Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Hingga akhirnya ditetapkan seorang tersangka yang merupakan pegawai tetap di bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Tersangka diduga melakukan pembobol dana nasabah menggunakan kartu ATM di BRK Cabang Pekanbaru antara 2020-2022. 

Pelaku RP melakukan pembobolan dana rekening milik 71 nasabah di Bank BRK. Tak tanggung-tanggung, nasabah mengalami kerugian miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman pidananya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

Aksi pembobolan uang nasabah oleh pegawai Bank BRK, bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, juga terjadi di Bank BRK Cabang Rokan Hulu pada tahun 2021 lalu. Saat itu, ditetapkan dua tersangka dan salah satu di antara seorang perempuan berinisial NH (37) selaku teller bank. Lalu, AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan. 

Modus yang dilakukan para tersangka yakni NH selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan. Sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah. Sedangkan, tersangka AS selaku Head Teller memberikan user id berikut password. Agar tersangka NH dapat melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah. Perbuatan tersangka merugikan nasabah sekitar Rp1,4 miliar.

 

 

Sumber; riauaktual.com

Terkini