RIAUREVIEW.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali memunculkan cerita baru, Kamis, 4 Juni 2026. Tidak hanya pada aliran dana miliaran rupiah, jaksa juga mencerca soal handphone dan perangkat penyimpanan rekaman CCTV.
Di ruang sidang, Dani M Nursalam hadir sebagai saksi mahkota. Ia merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau sekaligus terdakwa dalam perkara yang sama. Saat memberikan keterangan, Dani membuka sejumlah detail yang sebelumnya belum banyak terdengar. Cerita itu membawa nama Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, ke dalam persidangan.
Awalnya, jaksa menggali kejadian setelah operasi tangkap tangan KPK pada November 2025. Dani menjelaskan dirinya tidak ikut dibawa bersama Abdul Wahid saat OTT berlangsung. Ia memilih berangkat sendiri menuju Jakarta. Dari situlah cerita yang tidak biasa mulai muncul.
Menurut Dani, sebelum keberangkatan ke Jakarta, ia bertemu secara tidak sengaja dengan Ade Agus Hartanto di bandara. Pertemuan tersebut tidak direncanakan sebelumnya. Keduanya memiliki tujuan berbeda meski berangkat pada waktu yang hampir bersamaan. "Tidak sengaja bertemu," ujar Dani M Nursalam di hadapan majelis hakim.
Cerita berlanjut setelah pesawat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dani mengaku menumpang kendaraan milik Ade Agus Hartanto. Mobil itu kemudian bergerak menuju Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Perjalanan tersebut menjadi bagian penting dalam kesaksiannya.
Di tengah perjalanan itulah terjadi sesuatu yang menarik perhatian jaksa. Dani mengaku mengganti handphone yang biasa digunakannya. Telepon genggam lama tidak lagi berada di tangannya. Perangkat tersebut disebut tertinggal di dalam mobil yang ditumpanginya.
Keterangan tersebut langsung didalami dalam persidangan. Jaksa ingin memastikan keberadaan handphone tersebut. Sebab benda itu berpotensi menjadi bagian penting dalam rangkaian perkara yang sedang berjalan.
Pertanyaan jaksa terdengar sederhana. Apakah handphone lama tersebut sudah pernah diambil kembali. Jawaban Dani justru membuat ruang sidang semakin penasaran. "Iya, Pak, masih di situ," jawab Dani.
Jawaban singkat tersebut membuka pertanyaan baru. Ke mana sebenarnya handphone itu sekarang? Apakah masih berada di kendaraan yang sama? Atau sudah berpindah ke tempat lain.
Dani mengaku tidak mengetahui kondisi terkini perangkat tersebut. Sejak tiba di Gedung KPK, hidupnya berubah drastis. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjalani proses penahanan.
Karena itu, menurut Dani, dirinya tidak pernah lagi mengurus keberadaan handphone tersebut. Ia juga tidak mengetahui apakah perangkat itu masih tersimpan atau sudah berpindah tangan. Sampai persidangan berlangsung, keberadaannya masih menjadi tanda tanya.
Nama Ade Agus Hartanto kemudian beberapa kali disebut dalam persidangan. Akan tetapi, tidak ada penjelasan lanjutan dari kepala daerah tersebut. Hingga sidang berlangsung, belum muncul tanggapan terkait keterangan yang disampaikan Dani.
Saat cerita mengenai handphone mulai mereda, jaksa beralih ke topik lain. Kali ini pembahasannya berkaitan dengan sistem pengawasan di kediaman gubernur. Fokusnya tertuju pada kamera pengawas atau CCTV.
Topik tersebut muncul karena dianggap penting dalam menyusun kronologi menjelang OTT KPK. Jaksa ingin mengetahui kondisi sistem CCTV sebelum operasi berlangsung. Dani kemudian memberikan keterangannya.
Menurut Dani, selama beberapa kali datang ke kediaman gubernur, monitor CCTV terlihat aktif. Ia mengaku sering melewati ruangan operator. Di dalam ruangan tersebut terdapat layar yang menampilkan rekaman kamera pengawas.
"Selama saya datang ke kediaman, saat melewati ruangan operator, ada televisi yang aktif. Setahu saya itu monitor CCTV dan berfungsi," ujar Dani.
Kesaksian itu memberi gambaran bahwa sistem CCTV sempat berjalan normal. Setidaknya berdasarkan pengamatan yang dilakukan Dani. Kamera pengawas disebut aktif sebelum operasi tangkap tangan berlangsung.
Akan tetapi, cerita berubah ketika pembahasan menyentuh tanggal 3 November 2025. Tanggal tersebut menjadi salah satu momen penting dalam perkara ini. Sebab pada hari itulah OTT KPK terjadi.
Saat ditanya mengenai perangkat penyimpanan rekaman CCTV, Dani memberikan jawaban yang cukup mengejutkan. Menurut keterangannya, perangkat DVR sudah tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung. "Saat 3 November OTT, DVR sudah tidak ada. Saya tidak tahu," katanya.
Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian ruang sidang. Sebab DVR memiliki fungsi penting dalam sistem pengawasan. Perangkat itu menyimpan rekaman yang berasal dari kamera CCTV.
Tanpa DVR, rekaman pengawasan tidak tersimpan seperti biasanya. Karena itu, keberadaan perangkat tersebut menjadi salah satu bagian yang ingin didalami dalam persidangan. Jaksa berusaha memahami apa yang sebenarnya terjadi sebelum OTT berlangsung.
Dani kemudian mengungkap cerita lain yang tidak kalah menarik. Menurut pengakuannya, DVR di kediaman gubernur pernah diganti pada awal masa kepemimpinan Abdul Wahid. Ia mengingat adanya pembicaraan mengenai pergantian perangkat tersebut.
Pembahasan itu, kata Dani, berkaitan dengan alasan teknis. Ia mendengar ada kekhawatiran tertentu terhadap perangkat yang digunakan sebelumnya. Dari situlah muncul keputusan untuk mengganti DVR.
"Setahu saya DVR sudah diganti di awal Pak Wahid menjabat. Sempat ada pembicaraan mengganti DVR-nya karena dikhawatirkan terkoneksi dengan nomor-nomor lain," ungkap Dani.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang cukup menyita perhatian. Sebab pembahasan tidak lagi sekadar soal keberadaan DVR. Persidangan mulai menyinggung alasan pergantian perangkat tersebut.
Meski mengetahui adanya pergantian DVR, Dani mengaku tidak memahami detail teknisnya. Ia tidak mengetahui siapa yang melakukan penggantian. Ia juga tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab mengelola sistem CCTV di kediaman gubernur.
Karena itu, banyak pertanyaan masih belum memiliki jawaban. Siapa yang mengganti perangkat tersebut. Kapan tepatnya DVR dipindahkan. Dan ke mana perangkat itu berada saat OTT berlangsung.
Persidangan pun berubah seperti menyusun kepingan puzzle yang tercecer. Setiap saksi membawa satu potongan cerita. Setiap potongan membuka jalur pertanyaan baru yang belum terjawab.
Di satu sisi, ada cerita mengenai handphone yang tertinggal di dalam mobil. Di sisi lain, ada kisah DVR CCTV yang disebut tidak berada di tempat saat OTT terjadi. Dua benda berbeda itu kini masuk dalam catatan persidangan.
Bagi majelis hakim, seluruh keterangan tersebut memiliki nilai penting. Tidak selalu karena menjawab sebuah persoalan. Terkadang justru memunculkan pertanyaan baru yang perlu ditelusuri lebih jauh.
Jaksa Penuntut Umum KPK juga terus mendalami setiap detail yang muncul. Sebab perkara ini tidak hanya berbicara mengenai dugaan aliran dana. Ada banyak peristiwa yang terjadi sebelum OTT berlangsung.
Rangkaian cerita yang disampaikan Dani memperlihatkan gambaran tersebut. Mulai dari perjalanan menuju Jakarta, pergantian handphone, hingga keberadaan DVR CCTV. Semua menjadi bagian dari mozaik perkara yang sedang diuji di ruang sidang.
Hingga Kamis sore, 4 Juni 2026, persidangan masih berlanjut. Pemeriksaan saksi terus dilakukan secara bergantian. Jaksa dan penasihat hukum saling menggali informasi dari setiap keterangan yang muncul.
Sementara itu, publik masih menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan yang tersisa. Di mana handphone lama Dani berada saat ini? Apa yang terjadi dengan DVR CCTV menjelang OTT? Dan apakah dua benda tersebut memiliki kaitan dengan peristiwa yang kini sedang diadili?
Untuk sementara, jawaban itu masih tersimpan di balik jalannya persidangan. Yang pasti, sidang Abdul Wahid kembali menghadirkan cerita baru. Cerita yang berawal dari sebuah handphone dan sebuah DVR, lalu berkembang menjadi misteri yang menarik perhatian banyak orang di Riau.
Sumber: SM News.com

