Empat Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru Diperiksa di Rutan

Kamis, 16 Maret 2023 | 22:13:13 WIB

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa empat tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama sejak penetapan tersangka.

Tersangka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Syafri, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo selaku Direktur PT Riau Mutli Cipta Dimensi, dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pelaksana pekerjaan.

Penetapan tersangka dilakukan jaksa penyidik pada Rabu (8/3/2023), setelah mengantongi dua alat bukti tindak pidana pada proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021 itu. Tersangka langsung ditahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, keempat tersangka telah diperiksa Rabu (15/3/2023). "Sudah diperiksa. Mereka diperiksa atas statusnya sebagai tersangka," ujar Bambang, Kamis (16/3/2023).

Bambang mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat para tersangka ditahan. "Proses pemeriksaan di Rutan," kata Bambang.

Saat ini, penanganan kasus masih dalam proses penyidikan. Menurut Bambang, tidak menutup kemungkinan, jaksa penyidik kembali memanggil saksi untuk dimintai keterangannya. "Kalau nanti ada kekurangan, bisa saja saksi dan para tersangka diperiksa lagi," ungkap Bambang..

Pada pemberitaan sebelumnya, Bambang menjelaskan kronologis tindak pidana yang dilakukan empat tersangka. Peristiwa terjadi pada 2021 lalu, di mana Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau melakukan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru dengan dana bersumber dari APBD Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.321.726.003,54. Dengan waktu pekerjaan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 3 Agustus 2021 sampai 30 Desember 2021.

"Pada 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen, sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen. Pekerjaan dilaporkan bobot atau volume pekerjaannya 97 persen," beber Bambang.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen (kekurangan volume pekerjaan). Akibat perbuatan itu, perhitungan kerugian negara mencapai sekitar Rp1.362.182.699,62.

Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal, Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Terkini