Larang Kekerasan Fisik, Disdik Ancam Pindahkan Guru Jika Terbukti

Jumat, 25 Agustus 2023 | 00:22:18 WIB
Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal (Foto: RIAUAKTUAL,COM)

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, secara tegas melarang aksi kekerasan fisik di lingkungan sekolah. Apalagi aksi tersebut dilakukan oleh guru kepada peserta didik.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, bagi guru yang terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap peserta didik, maka guru bersangkutan akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.

"Kemudian kalau ada beberapa orangtua yang menginginkan dia (guru yang melakukan kekerasan) dipindahkan, kita pindahkan," tegas Abdul Jamal, Jumat (25/8/2023).

Menurutnya, apapun alasannya tidak boleh ada kekerasan di sekolah. Hal itu ia sampaikan menyikapi aksi dugaan kekerasan fisik terhadap peserta didik yang terjadi di salah satu SMP negeri yang kemudian viral di media sosial (medos) baru-baru ini.

Terkait dugaan kekerasan fisik tersebut, Jamal menyatakan jika pada dasarnya tidak ada guru yang ingin melakukan kekerasan terhadap peserta didiknya. Namun karena berbagai faktor misalnya kenakalan anak yang di luar batas, guru akhirnya terpancing emosi dan khilaf.

"Tapi kan tidak bisa juga khilaf itu dijadikan alasan. Jadi kalaupun harus ada sanksi, karena anak ini kan tidak bisa pula dibiarkan, jadi tetap ada sanksinya. Tapi sanksinya itu tidak dengan kekerasan fisik. Sanksinya lebih ke pembinaan. Itulah yang terus kita ingatkan ke sekolah dan guru," ucapnya.

Mengenai kasus dugaan kekerasan fisik yang terjadi di salah satu SMP negeri baru-baru ini, Disdik dan pihak sekolah telah berhasil menyelesaikan. Yang mana oknum guru dan orangtua peserta didik yang diduga mengalami kekerasan telah berdamai.

"Jadi yang kemarin itu sudah selesai, sudah damai. Karena anak pun tidak ada yang luka, jadi orang tuanya mau memaafkan. Semoga ke depannya tidak ada lagi kasus kekerasan fisik di lingkungan sekolah," pungkasnya.

 

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM

Terkini