JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Jaksa KPK juga menuntut mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, membayar uang pengganti. Anang diminta membayar uang sebesar Rp 39.239.861.630 berkaitan dengan kasus korupsi proyek e-KTP.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo untuk membayar uang pengganti Rp 39.239.861.630 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan yang dilansir detikcom saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Menurut jaksa KPK, jika Anang Sugiana tidak membayar uang pengganti maka harta benda akan disita untuk dilelang. Namun apabila Anang tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti mendapatkan pidana tambahan.
"Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa KPK.
Anang Sugiana dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Anang diyakini jaksa KPK mendapatkan aliran duit terkait korupsi proyek e-KTP.
Perusahaan Anang itu mendapatkan Rp 79.039.861.630 dari proyek e-KTP. Uang itu kemudian diperuntukkan eks pejabat pembuat komitmen Kemendagri Sugiharto dan eks Ketua DPR Setya Novanto.
"Sugiharto memperoleh USD 200 ribu dolar guna membayar keperluan jasa advokat Hotma Sitompul dan Setya Novanto melalui Made Oka Masagung sebesar USD 3,8 juta. Jika ditotal Rp 39,8 miliar," tutur jaksa KPK.