PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM -- Terkait dugaan penekanan yang dilakukan oleh oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru bernisial N terhadap istri terdakwa ZK (terdakwa kasus narkoba). Mendapatkan tanggapan serius dari Kuasa hukum terdakwa (YK & Partner) selaku penerima kuasa mendapingi ZK selama menjalani proses hukum.
Berikut hasil wawancara Riau1.com, Jumat (6/7/18) menjelang siang tadi dengan kuasa hukum terdakwa yakni Yudi Krismen (YK), ia mengatakan bahwa tindakan mengintervensi terdakwa menyuruh dan menekan terdakwa ZK mencabut kuasa dari kantor hukum YK adalah tindakan unprofesionalisme.
Bahwa tindakan oknum jaksa N dalam perkara ini kata YK, tidak objektif dan tindakan jaksa N sudah dapat dikategorikan melanggar kode etik jaksa.
"Atas tindakan jaksa N Kita dari kantor hukum YK and Partner meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau untuk mengganti jaksa N dengan jaksa lain dalam perkara ini," tegas YK.
Selanjutnya, memeriksa jaksa N dalam pelanggaran kode etik jaksa, "Meminta keadilan bagi klien kami, karena ada indikasi kerjasama antara penyidik dengan jaksa N untuk melepaskan tersangka lain dan menghilangkan BB," katanya.
Sambungnya, terjadinya perkara dimaksud karena kurangnya kontrol dan pengawasan kinerja penyidik atas berubahnya BAP terdakwa ZK.
"Saya meminta agar diusut kembali 6 (enam) tersangka yang dilepaskan oleh penyidik dalam perkara yg sama. Sesuai keinginan dari keluarga Terdakwa ZK," harapnya.
Ucapnya lagi, terjadinya perkara dimaksud karena kurangnya kontrol dan pengawasan kinerja penyidik oleh Jaksa sehingga terjadi perubahan terhadap BAP terdakwa ZK.
" Kita sudah menyurati semua pihak, demi keadilan hukum kita akan terus kawal perkara ini hingga tuntas agar klien saya betul-betul menerima keadilan hukum," pungkasnya.
(R1/Toni)-riau1.com