RIAUREVIEW.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang wanita terjadi di wilayah Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Dua pelaku berhasil ditangkap oleh polisi setelah sempat melawan saat proses penangkapan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial BU (28) dan RE (22), warga Rumbai Barat, Kota Pekanbaru. Polisi terpaksa melumpuhkan keduanya dengan tembakan di bagian kaki.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku sempat melawan dan akhirnya kita lumpuhkan,” ujar Bambang.
Peristiwa ini menimpa korban bernama Yunita (52), warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung. Kejadian terjadi saat korban melintas di Jalan lintas Garuda Sakti-Petapahan Km 37.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir jalan, sementara barang-barang miliknya telah raib. Informasi tersebut pertama kali diketahui oleh anak korban, Emanuel Harefa (26).
Korban kemudian dilarikan ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejumlah barang berharga milik korban telah diambil pelaku.
Barang yang dirampas di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario BM 2320 ZAY, ponsel Oppo A5 Pro, serta uang tunai sekitar Rp1,1 juta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan profiling dan analisa terhadap ponsel milik korban yang hilang.
Hasilnya, keberadaan ponsel terdeteksi di wilayah Rumbai Barat, Pekanbaru. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo bersama personel langsung bergerak melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap, dan dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel milik korban.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tapung untuk proses lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Sumber: Riauaktual.com

