Patuhi Arahan Presiden, Polri Tindak Keras Influencer, Selebriti, dan Pejabat Terkait Judi Online

Kamis, 07 November 2024 | 23:04:25 WIB
Polisi Indonesia Tindak Keras Para Influencer, Selebriti, dan Pejabat Terkait Perjudian Online - Image Caption (foto: News24xx.com)

RIAUREVIEW.COM --Kepolisian Indonesia telah meningkatkan tindakan keras mereka terhadap perjudian daring menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut. Penangkapan baru-baru ini mencakup influencer, artis, dan pelajar yang dituduh mempromosikan situs perjudian di media sosial.

Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara pada hari Rabu, Prabowo menegaskan kembali tekadnya untuk memberantas perjudian, melanjutkan tindakan tegas pendahulunya Joko Widodo yang telah memerintahkan penutupan semua tempat perjudian.

Dalam seminggu terakhir, kepolisian Indonesia telah melakukan serangkaian penggerebekan yang menyasar jaringan perjudian daring, termasuk individu yang dituduh mempromosikan situs tersebut di media sosial. Di antara penangkapan tersebut, seorang influencer media sosial asal Sukabumi, Jawa Barat, ditahan karena mempromosikan situs perjudian daring di akun media sosialnya. Penyelidikan mengungkapkan bahwa influencer dan kolaboratornya telah meraup jutaan rupiah dari promosi perjudian daring.

Denny Wahyudi, anggota DPR dari Fraksi PDIP, juga mengakui pernah dipanggil dan diperiksa polisi terkait video yang diunggahnya yang mempromosikan situs judi online. Denny bersama 26 artis lainnya mengaku tidak tahu bahwa mereka mempromosikan kegiatan judi 

"Dua puluh tujuh artis, termasuk saya, sudah diperiksa. Kami semua dipanggil oleh polisi," kata Denny saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Dalam kasus lain, dua mahasiswi dari Bogor ditangkap karena mempromosikan perjudian daring dengan bayaran hingga Rp 10 juta. Mereka aktif mempromosikan situs perjudian di akun media sosial mereka, menerima bayaran mulai dari Rp 150.000 ($10) per minggu hingga Rp 10 juta per bulan, tergantung jangkauan mereka.

Sementara itu, pada 5 November, Tim Cyber ??Crime Kepolisian Daerah Depok, Jawa Barat, membongkar operasi perjudian daring di Sukmajaya dan menangkap lima orang, termasuk seorang mahasiswa. Di antara mereka yang ditangkap adalah seorang bandar judi, tiga promotor, dan seorang pembuat situs web.

Gunawan 'Sadbor,' seorang bintang TikTok populer asal Sukabumi, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan promosi perjudian daring. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena sesi streaming langsung Gunawan, yang secara teratur menarik banyak penonton. Selama siarannya, Gunawan akan menari dengan penduduk desa di komunitasnya ketika pemirsa mengirimkan hadiah virtual, sambil membaca pesan dari para donatur.

Politikus Partai Golkar Nurul Arifin menilai kasus Gunawan menunjukkan kenaifan masyarakat terhadap perjudian daring. Ia menduga ketidaktahuan Gunawan dimanfaatkan pihak tertentu untuk mendukung kegiatan perjudian ilegal.

Dalam insiden terpisah, Kepolisian Daerah Metro Jakarta menggerebek kantor perjudian daring di Kota Bandung, Jawa Barat, pada 1 November, dan mengungkap keterkaitan dengan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Menteri Meutya Hafid mengumumkan pada hari Senin bahwa 11 pegawai kementerian tersebut diberhentikan sementara karena membantu operator perjudian agar situs web mereka tetap berjalan, meskipun ada perintah presiden untuk menutupnya.

Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa ia tidak akan menoleransi pejabat pemerintah atau anggota pasukan keamanan mana pun yang menggunakan pengaruhnya untuk melindungi operasi perjudian daring. 

Keesokan harinya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Nasional (Bareskrim Polri) membongkar jaringan perjudian internasional, yang melayani sekitar 85.000 pengguna Indonesia, dan menangkap tujuh tersangka, termasuk seorang warga negara Tiongkok yang diduga mengelola server yang berbasis di luar negeri.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan telah memblokir 13.481 rekening bank yang diduga memfasilitasi transaksi perjudian daring ilegal. Pada kuartal ketiga 2024 saja, lembaga pemantau kejahatan keuangan itu telah membekukan sekitar Rp 280 triliun ($17,77 miliar) dari rekening-rekening tersebut.

Ivan, Kepala PPATK, menjelaskan bahwa meskipun nilai transaksi perjudian daring perorangan menurun, volume transaksi kecil meningkat signifikan. "Daripada jumlah besar ditransfer ke satu rekening, transaksi kini dipecah menjadi jumlah yang lebih kecil di banyak rekening, yang membuat aliran uang menjadi jauh lebih masif," katanya.

Perjudian daring telah menyebar luas di Indonesia hingga anggota DPR pun ikut terlibat. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR baik pusat maupun daerah telah terlibat dalam perjudian daring, dengan total taruhan mencapai sekitar Rp 25 miliar ($1,5 juta) dalam 65.000 transaksi. Identitas anggota DPR ini belum diungkapkan.

Perjudian merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia, yang dapat dihukum hingga enam tahun penjara. ***

 

 

Sumber:  News24xx.com 

Terkini