RIAUREVIEW.COM --Larangan parkir di Jalan Diponegoro tepatnya depan RSUD Arifin Ahmad kini sudah dicabut. Bahkan rambu-rambu larangan parkir di jalan tersebut sudah ditertibkan.
Dilegalkannya parkir kendaraan di Jalan Diponegoro itu, karena permintaan dari RSUD Arifin Ahmad untuk memberikan izin parkir di sana. Mereka beralasan bahwa tempat parkir kendaraan di dalam RSUD Arifin Ahmad sudah penuh.
Mereka juga berdalih bahwa yang parkir kendaraan roda empat di sana adalah pasien. Atas permohonan itu, Dishub Pekanbaru bersama Satlantas menyetujui permohonan dari RSUD tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan pihaknya sudah membahas bersama dengan pihak RSUD dan Satlantas Polresta Pekanbaru.
"Sehubungan dengan terbatasnya halaman dari RSUD itu sendiri, makanya mereka memohon supaya jalan itu bisa digunakan (untuk parkir)," ujar Yuliarso, Rabu (8/1/2025).
Dikatakannya, karena ini adalah keputusan bersama dan pertimbangan layanan serta kepentingan umum terutama kesehatan, akhirnya dibolehkan.
"Kita buka, mungkin di sana salah satunya kita sudah menertibkan rambu larangan parkir, kemudian ada marka yang harus kami perbaiki, karena terbatasnya anggaran, kita menunggu anggaran lah dulu," katanya.
Ia menyebut, marka yang saat ini masih ada tanda larangan parkir yakni garis zig-zag akan dicat ulang.
"Nanti kita cat ulang, setelah itu fungsinya kembali untuk parkir bagi pasien, dan saat ini sudah dibolehkan sejak beberapa bulan terakhir," pungkasnya.
Dari pantauan Cakaplah.com, pengendara yang parkir di Jalan Diponegoro tersebut rata-rata pegawai RSUD. Sementara pasien, lebih banyak masuk dari pintu Jalan Mustika, atau depan Masjid Agung An-Nur.
Sumber: cakaplah.com