RIAUREVIEW.COM --Aktivis Pelalawan menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketentuan konstitusional tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan secara eksplisit bahwa Polri berada di bawah Presiden.
Oleh karena itu, menurut Rorin Adriansyah, wacana menjadikan kepolisian sebagai bagian dari Kementerian adalah bentuk penyimpangan hukum dan inkonsistensi dalam sistem ketatanegaraan.
Aktivis Pelalawan juga menekankan pentingnya penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan dan pemberi pertimbangan strategis kepada Presiden, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Penguatan Kompolnas dinilai penting agar arah kebijakan Polri tetap berada dalam koridor kepentingan publik, demokrasi, dan supremasi hukum, serta tidak terjebak dalam kepentingan kekuasaan jangka pendek.
Penugasan Anggota Polri di luar struktur lebih lanjut, aktivis Pelalawan menyatakan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Kepolisian harus dibatasi secara ketat, dilakukan secara selektif, serta berbasis kebutuhan negara yang objektif.
Menurut Rorin Adriansyah penugasan yang tidak terkendali berpotensi mengganggu netralitas dan profesionalitas Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menegaskan fungsi utama POLRI sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.
Aktivis Pelalawan menyatakan dukungan terhadap langkah Komisi III DPR RI dalam memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A.*