RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau melarang siswa jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Riau menggunakan telepon selular (Handphone) di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Riau.
"Iya, kita mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Riau," kata Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, Rabu (28/1/2026).
Erisman mengatakan, dalam surat edaran tersebut pihaknya menegaskan melarang siswa menggunakan handphone di lingkungan sekolah.
"Tak hanya siswa yang kita larang, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan telepon selular selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,"
Dengan adanya kebijakan tersebut, Erisman meminta seluruh satuan pendidikan SMA/SMK negeri/swasta menyiapkan fasilitas penyimpanan handphone siswa selama pembatasan penggunaan di lingkungan satuan pendidikan.
"Kami juga minta sekolah untuk menyiapkan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid," ujarnya.
"Kemudian satuan pendidikan dapat membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan telepon selular di gerbang utama dan ruang kelas," tambahnya.
Selain itu, Disdik Riau juga melarang kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.
"Kebijakan pembatasan ini dikecualikan jika penggunaan handphone dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh Kepala SatuanPendidikan," tegasnya.
Erisman menyebut, pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama tigas bulan,mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Disdik Riau.
"Nanti dalam hal evaluasi ternyata berhasil, maka surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir. Untuk efektifnya pelaksanaanya ini, tingkat satuan pendidikan dapat membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan, dan membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Disdik Riau," paparnya.
Untuk itu, Erisman meminta satuan pendidikan mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan handphone tersebut kepada orang tua/wali murid.
"Kami juga mengimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan handphone anak, dan memastikan akses internet sehat, tidak mengakses konten-konten yang berbau kekerasan, pornografi serta konten lain yang tidak bermanfaat saat berada di rumah," tukasnya.
Sumber: cakaplah.com

