RIAUREVIEW.COM --Tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp6 juta untuk "orang Polres" agar proses hukum berjalan cepat beredar di tengah masyarakat Kabupaten Siak, Senin (16/3/2026).
Percakapan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan laporan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam percakapan yang beredar, seorang pria bernama Slamet terlihat meminta anaknya, Sherly, untuk mentransfer uang sebesar Rp6 juta. Uang itu diminta dikirim ke rekening atas nama Wira Gunawan yang disebut sebagai Penasihat Hukum (PH). Dalam pesan tersebut tertulis, "Kirim 6 juta. Buat orang Polres nak biar cepat prosesnya."
Tangkapan layar tersebut sekaligus dengan bukti transfer dari rekening Sherly Gita Rolenza melalui Bank BRI ke rekening Wira Gunawan di Bank BNI dengan nominal Rp6.000.000 melalui layanan BI-FAST. Bukti transfer itu beredar bersamaan dengan percakapan WA yang sama.
Karena percakapan tersebut berasal dari pihak pelapor perkara, tangkapan layar itu kemudian memunculkan beragam pendapat di masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan apakah benar uang tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara di kepolisian.
Penyidik yang menangani perkara tersebut, Bripda Maria mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait mengenai maksud transfer uang yang disebut dalam percakapan tersebut.
"Untuk upaya perdamaian sebelumnya sudah kami sampaikan ke pelapor. Namun pelapor bersikeras perkara tetap dilanjutkan. Terkait uang yang katanya untuk polisi, kami tegaskan kami tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apa pun," ujar Maria.
Menurutnya, setelah dimintai penjelasan, pihak pelapor menyampaikan bahwa uang tersebut bukan untuk penyidik, melainkan untuk biaya transportasi penasihat hukum pelapor menuju Polres.
"Kemarin setelah kami tanyakan, maksud mereka adalah biaya transportasi PH ke Polres," kata Maria.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, juga menegaskan tidak ada praktik pemberian uang kepada penyidik dalam penanganan perkara di Polres Siak. Ia mengatakan dalam sejumlah perkara kerap muncul klaim sepihak yang menyebut adanya permintaan uang dengan mengatasnamakan penyidik.
"Wah, tidak ada itu. Banyak PH suka minta-minta katanya untuk penyidik. Padahal kita prosedural saja. Tapi mereka bilang ke klien bisa lancar karena sudah ada pemberian," kata Kapolres kepada wartawan.
AKBP Sepuh menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara prosedural. Sesuai aturan yang berlaku tanpa intervensi maupun imbalan tertentu.
"Kami fokus di perkaranya saja. Urusan pelapor dengan PH-nya itu urusan mereka. Yang jelas tidak ada pakai yang begitu-begituan untuk penanganan perkara karena kita prosedural," tegas Sepuh.
Terkait beredarnya percakapan tersebut, Kapolres juga menyatakan akan terlebih dahulu menelaah laporan penyidik mengenai perkembangan perkara yang sedang berjalan.
"Yang penting hasil akhirnya nanti bila memenuhi rasa keadilan, semuanya akan terjawab dengan sendirinya. Saya cek dulu perkaranya, karena ini masih saya tunggu laporan dari penyidik penanganannya," ujarnya.
Ia menambahkan setelah menerima laporan lengkap dari penyidik, pihaknya akan menempatkan persoalan tersebut secara proporsional.
"Yang pasti setelah dapat laporan perkaranya, saya dudukkan ini pada tempatnya," kata Sepuh.
Percakapan yang beredar itu diduga berkaitan dengan laporan Slamet terhadap mantan istrinya, Dede Rohiana, dalam perkara dugaan KDRT terhadap anak bungsu mereka, Viola. Persoalan itu bermula dari perselisihan antara ibu dan anak ketika Dede menegur Viola karena masih berada di luar rumah hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Teguran tersebut memicu cekcok. Keduanya sempat terlibat tarik-menarik kunci sepeda motor yang menyebabkan luka gores di tangan masing-masing akibat kuku. Peristiwa itu kemudian dilaporkan Slamet ke polisi sebagai dugaan tindak KDRT.
Di sisi lain, Viola yang disebut sebagai korban dalam laporan tersebut diketahui telah membuat pernyataan tidak ingin kasus yang dilaporkan ayahnya terhadap ibunya dilanjutkan. Siswi SMP itu juga disebut telah menandatangani surat perdamaian.
Meski demikian, penyidik menyatakan proses hukum tetap berjalan karena pelapor dalam perkara tersebut adalah Slamet, bukan korban. Polisi juga telah menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Sementara hubungan antara Slamet dan Dede masih memanas sejak perceraian mereka.
Sumber: cakaplah.com