Pemotongan TTP Siak Bikin ASN Kelabakan dan Diprotes Wakil Rakyat

Senin, 16 Maret 2026 | 00:37:57 WIB

RIAUREVIEW.COM --– Kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak yang memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen memicu gejolak hebat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah sepihak ini dinilai tidak hanya mencekik ekonomi ribuan pegawai, tetapi juga menabrak hierarki hukum yang lebih tinggi, yakni Peraturan Daerah (Perda) APBD 2026.

?Keputusan kontroversial tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/446/HK/KPTS/2026 yang ditandatangani oleh Bupati Afni Z pada 3 Maret 2026. 

Dalam SK tersebut, TPP untuk bulan Januari dan Februari ditetapkan hanya dibayar separuh dari nilai normal dengan dalih kemampuan keuangan daerah.

?Dampak kebijakan ini dirasakan langsung oleh lebih dari 8.000 ASN dan PPPK di Siak. Mayoritas pegawai mengaku terkejut karena TPP merupakan "napas terakhir" untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

?"Terus terang kami kaget. Gaji pokok kami hampir habis untuk cicilan bank karena SK sudah digadaikan. Selama ini, TPP-lah yang kami pakai untuk belanja kebutuhan sehari-hari," ungkap seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan posisi kerja.

?Pantauan di lapangan menunjukkan suasana kantor di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tampak lesu. Meski tidak ada aksi protes terbuka, kegelisahan ini menjadi pembicaraan hangat di setiap ruang kerja.

?Kritik keras datang dari lembaga legislatif. Juru Bicara Banggar DPRD Siak, Marudut Pakpahan, menyayangkan tindakan Bupati yang mengeluarkan SK tanpa koordinasi dengan Dewan. Ia menegaskan bahwa pembayaran TPP 100 persen sudah dipagari oleh hukum yang kuat, yakni Perda APBD 2026.

?"Dalam asas hierarki peraturan perundang-undangan, Perda lebih tinggi kedudukannya dibanding SK Bupati. Di Perda APBD 2026, sudah disepakati TPP bulan 1 sampai 12 dibayar penuh 100 persen. Keputusan ini terkesan diambil seenak perut saja," tegas Marudut.

?Marudut menambahkan, setiap kebijakan yang berdampak pada ribuan orang dan menyangkut anggaran sekitar Rp22 miliar per bulan seharusnya dibahas bersama. 

Ia mengingatkan, dokumen APBD telah melalui verifikasi Pemerintah Provinsi, sehingga perubahan mendadak melalui SK Bupati sangat rentan secara hukum.**

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Terkini