Satu Perkara dengan Wahid, Sidang Arief dan Dani Sepi Pengunjung

Kamis, 02 April 2026 | 20:15:53 WIB

RIAUREVIEW.COM --Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kembali menyidangkan perkara korupsi suap yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid serta dua bawahannya terdakwa, Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.

Pada sidang Kamis (3/4/26) pagi ini, digelar untuk terdakwa M Arif dan terdakwa Dani M Nur Salam, tenaga ahli Gubernur Riau. Namun suasananya terlihat berbeda tak seperti suasana persidangan untuk terdakwa Abdul Wahid yang dipadati ratusan pendukung memberikan semangat (support) untuk Gubernur Riau non aktif itu.

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tantama SH MH ini. Jaksa penuntut KPK menghadirkan tiga saksi dari Dinas PUPR PKPP Riau yakni, Aditya Wijaya, Koordinator Perencanaan di Dinas PUPR Provinsi Riau serta Syarkawi dan M Taufik.

Dalam perkara ini, terdakwa M Arif dan Andi Nur Salam dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP

Untuk diketahui, Abdul Wahid Cs diamankan tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 3 November 2025 lalu di Kota Pekanbaru. 

OTT tersebut bermula dari hasil pertemuan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau, pada Mei 2025 disalah satu cafe.

Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubri. 

Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025 yang akan dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar.

Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan. Oleh Arief, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.

Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'.*

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Terkini