RIAUREVIEW.COM --Penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali dilakukan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polsek Singingi Hilir turun langsung ke aliran Sungai Bawang, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, pada Senin (6/4/2026), sebagai respons atas maraknya laporan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Kegiatan penertiban ini berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, Erwin, bersama sejumlah personel. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang beredar di media serta laporan masyarakat terkait meningkatnya aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial.
Kapolres Kuantan Singingi, Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya, keberadaan PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, khususnya ekosistem sungai.
“Menindaklanjuti informasi dari media dan laporan yang berkembang di masyarakat, personel kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penertiban aktivitas PETI di aliran Sungai Bawang,” ujar Alferdo.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sejumlah sarana yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal. Setidaknya terdapat tiga unit rakit yang biasa dipakai sebagai alat penunjang operasional PETI di tengah aliran sungai. Namun, tidak ditemukan adanya pelaku di tempat kejadian.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa para pelaku diduga telah lebih dulu meninggalkan lokasi sebelum aparat tiba. Meski demikian, petugas tetap mengambil langkah tegas untuk mencegah aktivitas tersebut kembali berulang.
“Di lokasi ditemukan tiga unit rakit dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah digunakan kembali oleh pelaku, seluruh rakit tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelas Kapolsek.
Pembakaran rakit tersebut dilakukan di tempat dengan pengawasan ketat aparat, guna memastikan tidak ada lagi fasilitas yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal. Langkah ini juga menjadi bentuk peringatan keras kepada para pelaku PETI agar tidak kembali beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas tidak berhasil mengamankan pelaku maupun barang bukti lainnya. Hal ini dikarenakan lokasi yang sudah dalam keadaan kosong saat didatangi aparat. Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Kapolsek Singingi Hilir menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan aktivitas PETI, khususnya di sepanjang aliran sungai yang kerap dijadikan lokasi penambangan ilegal. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin dan penindakan terhadap aktivitas PETI. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Aktivitas PETI sendiri selama ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, karena selain melanggar hukum, juga berdampak besar terhadap lingkungan. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses penambangan dapat mencemari air sungai, merusak ekosistem, serta membahayakan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut.
Di wilayah Kuantan Singingi, sungai memiliki peran vital sebagai sumber kehidupan masyarakat, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun sebagai sumber mata pencaharian. Oleh karena itu, keberadaan aktivitas PETI dinilai sangat merugikan dalam jangka panjang.
Selain itu, praktik penambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerusakan infrastruktur. Tidak jarang, aktivitas ini dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan, sehingga berisiko menimbulkan kecelakaan kerja hingga korban jiwa.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menekan angka aktivitas PETI di wilayah Singingi Hilir. Aparat kepolisian pun memastikan tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.
Kapolsek juga kembali mengingatkan bahwa segala bentuk aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa izin tersebut, kegiatan penambangan dinyatakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.
“Penegakan hukum terhadap PETI akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjaga lingkungan dan tidak tergiur dengan aktivitas yang melanggar hukum,” tutup Alferdo.
Penertiban di Sungai Bawang ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas PETI di Kuantan Singingi. Ke depan, sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, bersih, dan berkelanjutan.
Sumber: SM News.com