RIAUREVIEW.COM --Bau busuk aroma korupsi semakin tercium di sidang korupsi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, pada Kamis, 16 April 2026, lalu. Marjani, ajudan sang gubernur, disebut mencoba menyogok Pangdam Tuanku Tambusai sebesar Rp150 juta. Namun, uang itu malah dikirim ke Inspektorat Provinsi Riau.
Demikian nyanyian merdu, Agus Rianto, yang duduk di persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebagai saksi. Sosok mantan Plt Inspektur Riau ini beberkan kronologi penolakan dana operasional ilegal. Fakta mengejutkan ini bikin seisi ruang sidang Tipikor Pekanbaru melongo, sangat heran.
"Benar semua keterangan tertuang dalam berita acara pemeriksaan tanpa paksaan," ujar Agus. Agus menyampaikan rincian peristiwa memalukan tersebut di hadapan majelis hakim yang terhormat. Awal mula petaka terjadi saat rapat internal dinas.
Yan Dharmadi selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa ada pengembalian uang dari M Dani. Duit tersebut kabarnya sempat dicoba diserahkan ke Pangdam Tuanku Tambusai melalui perantara Novan Aliando, ajudan Pangdam. Namun, sang ajudan malah datang membawa bungkusan plastik hitam berisi tumpukan uang tunai.
"Informasinya Pangdam menolak dana itu lalu menyerahkannya ke kantor Inspektorat," jelas Agus. Sikap tegas pimpinan militer ini bikin panik orang-orang dalam lingkaran korupsi tersebut. Uang tunai pecahan seratus ribu itu pun gagal mampir ke kantong jenderal berbintang dua.
"Ajudan sampaikan pemberi uang merupakan sosok pria bernama Marjani," kata Agus pelan. Saksi mengaku sama sekali tidak kenal siapa sebenarnya identitas asli si Marjani. Uang Rp150 juta dalam plastik hitam tersebut akhirnya mendarat darurat di Inspektorat.
"Kami tidak punya alat hitung, jadi percaya saja jumlahnya sekian," imbuh Agus. Karena takut hilang uang dititipkan sementara ke kantor Sekretariat Daerah Riau saja. Proses penitipan diperkuat dengan berita acara resmi agar posisi hukum menjadi sangat aman.
"Yan Dharmadi minta segera koordinasi cepat bersama tim Satgas KPK," ungkap Agus. Rupanya ada aliran dana lain terkait urusan anggaran perubahan tahun berjalan 2025. Sekda Riau, Syahrial Abdi, disebut sempat menyambangi ruang kerja Agus secara mendadak.
Syahrial kabarnya menyampaikan rencana pengembalian dana operasional sebesar Rp150 juta juga. Duit operasional itu rencananya dipakai untuk mengurus dokumen anggaran di kantor Kemendagri Jakarta. Dana diduga kuat bersumber dari kantong Feri Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR Riau.
"Duit kiriman berasal dari Kepala Dinas M Arif Setiawan selaku terdakwa," tutur Agus. Uang sempat terpakai Rp65 juta sebelum akhirnya terkumpul utuh balik semula lagi. Proses serah terima melibatkan nama Jontra serta sosok pria bernama Doni tersebut.
"SF Hariyanto mengarahkan Inspektorat segera melapor langsung ke Satgas KPK," jelas Agus. Penyidik KPK kemudian menyita seluruh uang tunai sebagai barang bukti perkara korupsi. Hasil penelusuran internal bongkar status asli Marjani, sang pembawa uang plastik hitam.
"Ternyata Marjani cuma tenaga harian lepas pada Biro Administrasi Pimpinan," pungkas Agus. Seorang honorer yang sanggup membawa uang ratusan juta dalam plastik hitam bikin publik heran. Drama korupsi dalam kantong plastik hitam menjadi catatan kelam sejarah birokrasi Riau.
Langkah berani Pangdam menjadi pembeda nyata di tengah krisis integritas pejabat daerah. Sogokan tersebut terhempas jauh karena ketegasan pimpinan militer menjaga marwah institusi TNI. Publik Riau kini berharap hukum menjerat semua aktor intelektual balik skandal memalukan.
Penyidikan KPK terus mendalami peran oknum honorer nekat yang mencoba menyuap jenderal. Kasus Abdul Wahid makin berliku tajam seiring munculnya saksi kunci dan fakta baru. Aroma korupsi berjamaah ini harus segera tuntas agar pemerintahan kembali bersih total.
Keadilan harus tegak lurus tanpa pandang bulu demi masa depan Bumi Lancang Kuning. Sidang lanjutan pekan depan bakal menghadirkan kejutan baru dari saksi mahkota lainnya. Pantau terus perkembangan kasus ini hanya pada kanal berita terpercaya kesayangan warga.
Sumber: SM News.com