RIAUREVIEW.COM --Aksi curanmor di Rumbai, Pekanbaru, gagal total setelah warga bergerak cepat menangkap pelaku Kamis sore, 16 April 2026. Peristiwa di Jalan Nelayan Ujung langsung viral karena pelaku sempat kabur sebelum akhirnya tertangkap massa.
Pelaku bernama Muhammad Rizki Alfiqram alias Alfi berusia 21 tahun langsung diamankan warga. Ia tak berkutik setelah korban bersama masyarakat melakukan pengejaran dramatis di sekitar lokasi kejadian. Satu pelaku lain berhasil lolos menggunakan sepeda motor berbeda dan kini masih diburu polisi.
Kapolsek Rumbai, Kompol Budi Pramana, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku sudah diamankan warga lalu diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Dodi Vivino, Jumat, 17 April 2026. Polisi langsung datang ke lokasi setelah menerima laporan warga terkait penangkapan pelaku curanmor.
Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Beat di halaman kios belum selesai dibangun. Korban saat itu sedang mencari rumput tak jauh dari lokasi tanpa menyangka motornya jadi sasaran. Beberapa menit berselang motor hilang dan korban langsung panik mencari di sekitar area kejadian.
Pencarian berbuah petunjuk ketika korban melihat dua pria mendorong sepeda motor miliknya menjauh dengan cepat. Tanpa banyak berpikir, korban bersama rekannya langsung mengejar pelaku menyusuri jalan hingga ke area sepi. Aksi kejar-kejaran itu berakhir saat pelaku dihentikan warga di dekat sebuah rumah kosong di kawasan tersebut.
“Dua pelaku beraksi, namun satu berhasil kabur memakai sepeda motor Yamaha Nmax,” ujar Iptu Dodi. Pelaku yang tertangkap sempat mencoba melawan, namun jumlah warga membuatnya tidak bisa melarikan diri. Situasi sempat tegang sebelum akhirnya warga memilih menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian setempat.
Tak lama kemudian, personel Polsek Rumbai tiba dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih berhasil diamankan sebagai barang bukti utama. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi pencurian.
Kerugian korban akibat kejadian ini ditaksir mencapai sekitar sembilan juta rupiah berdasarkan nilai kendaraan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di tempat terbuka. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Iptu Dodi Vivino menegaskan pengejaran terhadap satu pelaku lain masih terus dilakukan hingga kini. “Tim masih memburu satu pelaku lain yang melarikan diri usai kejadian,” ujar Iptu Dodi Vivino. Identitas pelaku kabur sudah dikantongi dan pencarian dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi persembunyian.
Pelaku yang tertangkap kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya mencuri kendaraan milik warga. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman menanti sebagai konsekuensi atas aksi nekat yang merugikan masyarakat tersebut.
Peristiwa ini menunjukkan peran warga yang sangat penting dalam membantu mengungkap tindak kejahatan jalanan. Keberanian warga menghadang pelaku menjadi kunci gagalnya aksi curanmor yang sering terjadi mendadak. Pekanbaru kembali diingatkan untuk menjaga keamanan lingkungan secara bersama agar aksi serupa tidak terulang.
Sumber: SM News.com