RIAUREVIEW.COM --Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau meminta bahwa seluruh sekolah yang terbukti melakukan kelebihan bayar seragam sekolah kepada siswa wajib segera mengembalikan.
Hal itu ditegaskan Kepala Disdik Provinsi Riau Erisman Yahya menanggapi adanya 31 sekolah SMA Negeri di Riau yang melakukan mark-up uang seragama sekolah siswa.
Penegasan tersebut juga sebagai tindak lanjut atas arahan Plt Gubernur Riau, serta rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Riau terkait hasil audit di sejumlah sekolah.
Erisman menegaskan, jika Disdik Riau telah mengambil langkah cepat dengan memanggil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bersama beberapa kepala sekolah untuk meminta agar proses pengembalian dana kepada siswa seger diselesaikan.
"Intinya, apa yang menjadi arahan Pak Plt Gubernur segera kita tindak lanjuti. Kemudian apa yang menjadi rekomendasi Inspektorat Riau tentang pengembalian itu harus segera dilakukan," kata Erisman Yahya, Senin (1/6/2026).
Dalam pertemuan dengan MKKS dan beberapa kepala sekolah tersebut, pihaknya menegaskan kepada seluruh kepala sekolah yang terkait agar tidak menunda proses pengembalian kelebihan pembayaran kepada orangtua/wali murid.
"Saya sudah memanggil Ketua MKKS Pekanbaru bersama beberapa kepala sekolah, dan menegaskan kepada mereka untuk segera mengembalikan kelebihan bayar. Kalau memang ada sekolah yang kelebihan bayar sesuai dengan rekomendasi dari inspektorat, agar segera dikembalikan," tegasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima Dinas Pendidikan, sebagian besar sekolah yang menjadi objek pemeriksaan disebut telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengembalikan dana kepada siswa.
"Penjelasan dari MKKS, mayoritas sekolah sudah mengembalikan. Tinggal beberapa sekolah yang belum," ujarnya.
Erisman menargetkan seluruh proses pengembalian dana dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Disdik Riau memberikan batas waktu sekitar satu hingga dua pekan agar tidak ada lagi sekolah yang belum menuntaskan kewajibannya.
"Dalam waktu satu pekan atau dua pekan ini semua sekolah yang berdasarkan temuan inspektorat tersebut harus mengembalikan. Nanti akan dibuat surat pernyataan bahwa sekolah-sekolah sudah mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran itu kepada siswa," tegasnya.
Erisman menyebut, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Disdik Riau dalam menjalankan arahan Plt Gubernur Riau, dan memastikan seluruh rekomendasi Inspektorat Provinsi Riau dapat ditindaklanjuti secara penuh oleh sekolah-sekolah yang bersangkutan.
"Dengan adanya pengembalian dana tersebut, kita harapkan hak-hak siswa dan orang tua/wali murid dapat terpenuhi, serta tata kelola keuangan di lingkungan satuan pendidikan menjadi lebih transparan dan akuntabel," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Riau telah melakukan pemeriksaan sebanyak 56 sekolah terkait laporan orangtua/wali murid adanya pratek bisnis sekolah.
Dari 51 sekolah yang diaudit tersebut, terdapat 31 sekolah terbukti melakukan pelanggaran dan diperintahkan untuk mengembalikan uang ke orangtua/wali murid sebesar Rp566,26 juta.
Sebanyak 56 SMA Negeri yang dilakukan audit diantaranya, Kota Pekanbaru 19 sekolah, Kota Dumai 3 sekolah dan Kabupaten Siak 34 sekolah. Kemudian 31 sekolah diantaranya terbukti mark-up harga seragam siswa kelas X.
Sumber: cakaplah.com