Apartemen Jadi Gudang Narkoba, Polisi Sita Uang Rp115 Juta dan Senpi

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:25:57 WIB
Dua terduga pengedar narkoba ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. (sumber: istimewa)

RIAUREVIEW.COM --Pengungkapan kasus narkotika kembali mengguncang Kota Pekanbaru. Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar peredaran sabu, ekstasi, happy five, hingga vape yang mengandung etomidate. Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan senjata api rakitan dan airsoft gun.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kawasan Jalan Pemuda, Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba melalui penyelidikan tertutup. Polisi kemudian menjalankan metode undercover buy untuk memastikan dugaan transaksi narkotika.

Operasi tersebut membuahkan hasil. Tiga pria diamankan petugas saat penggerebekan berlangsung. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, dua orang berinisial RS (30) dan FA (40) ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang peduli terhadap lingkungan sekitar. Menurutnya, peran masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

"Informasi sekecil apa pun sangat membantu proses penegakan hukum dan perlindungan masyarakat," ujarnya, Selasa, 23 Juni 2026).

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengejutkan. Barang-barang tersebut berada dalam penguasaan tersangka RS. Polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang, pil ekstasi berbagai jenis, happy five, cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate, serta timbangan digital.

Penyelidikan kemudian berkembang kepada tersangka lainnya. Dari penguasaan FA, petugas menemukan tambahan empat paket sabu. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa keduanya berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika.

Tidak berhenti di lokasi pertama, polisi melanjutkan pengembangan kasus pada malam hari. Tim bergerak menuju sebuah apartemen di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pekanbaru. Di tempat itu, petugas kembali menemukan berbagai barang bukti tambahan.

Dari dalam kamar apartemen, polisi menyita 18 butir pil happy five dan satu paket sabu. Selain itu ditemukan satu butir pil ekstasi, serbuk yang diduga ekstasi, serta dua botol cairan yang diduga ketamin. Beberapa cartridge vape kosong juga ditemukan bersama uang tunai senilai Rp115 juta.

Penemuan tersebut menunjukkan skala aktivitas yang lebih besar dari dugaan awal. Polisi menduga apartemen tersebut digunakan sebagai lokasi penyimpanan barang terlarang. Uang tunai ratusan juta rupiah juga didalami sebagai bagian dari hasil transaksi.

Yang lebih mengejutkan, petugas menemukan sejumlah senjata di lokasi tersebut. Polisi menyita satu pucuk airsoft gun merek Glock 19 dan satu senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power. Delapan butir amunisi senjata api serta tujuh butir amunisi airsoft gun turut diamankan.

Temuan senjata membuat penyidik memperluas pendalaman kasus. Polisi kini menelusuri kemungkinan keterkaitan antara kepemilikan senjata dengan aktivitas jaringan narkotika tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penimbangan laboratorium, total sabu yang disita mencapai 12,61 gram. Polisi juga mengamankan 12 butir pil ekstasi, pecahan happy five seberat 0,09 gram, serta empat cartridge vape mengandung etomidate.

Seluruh barang bukti telah diperiksa untuk memastikan kandungannya.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan methamphetamine. Temuan itu memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Penyidik terus mendalami alur distribusi barang haram tersebut.

AKP Noki menegaskan kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba masih terus berupaya mencari celah di tengah masyarakat. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang merusak masa depan generasi muda," tegasnya.

Kini kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti mereka apabila terbukti bersalah di pengadilan. Proses hukum masih terus berjalan di bawah pengawasan penyidik.

Sementara itu, polisi masih memburu seorang pemasok berinisial JH. Nama tersebut muncul dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS. JH kini menjadi target pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba belum berakhir. Dukungan masyarakat tetap dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran barang terlarang. Polisi berharap kolaborasi tersebut mampu menjaga Pekanbaru tetap aman dari ancaman narkotika.

 

 

Sumber: SM News.com

Terkini