Korupsi TPP PPPK Rohil, Dua Pejabat Disdikbud Jadi Tersangka

Korupsi TPP PPPK Rohil, Dua Pejabat Disdikbud Jadi Tersangka
Dua Pejabat Disdikbud Rohil Jadi Tersangka.

RAUREVIEW.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil Tahun Anggaran 2025.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK.

Kepala Kejari Rohil, Firdaus, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pembayaran TPP bagi ribuan guru PPPK di Kabupaten Rokan Hilir.

"Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir," kata Firdaus, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, pada November hingga Desember 2025 telah dilakukan pencairan anggaran TPP untuk 2.138 guru PPPK tingkat SD dan SMP di Kabupaten Rokan Hilir. Namun, hak para guru untuk dua bulan tersebut diduga tidak diterima sebagaimana mestinya.

Penyidik menduga dana yang seharusnya diterima para guru justru disalahgunakan dan dinikmati oleh pihak tertentu.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.477.204.125.

"Dari hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.477.204.125," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Kejari Rohil juga menyita uang tunai sebesar Rp763 juta dari tersangka MA. Selain itu, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara turut diamankan sebagai barang bukti.

Firdaus menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MA dan Y langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 11 Juli 2026 di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.

 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index