Kasus Pengeroyokan Pada Dua Remaja di Kuansing Naik Tahap Penyidikan

Kasus Pengeroyokan Pada Dua Remaja di Kuansing Naik Tahap Penyidikan

RIAUREVIEW.COM --Kasus pengeroyokan terhadap dua remaja di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing kini sudah naik tahap penydikan.

Satreskrim Polres Kuansing, telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap empat orang terlapor.

SPDP itu terbit melalui Nomor: SPDP/35/VI/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 17 Juni 2026.

Dokumen itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, menyebutkan bahwa penyidikan telah dimulai sejak 11 Juni 2026.

Perkembangan ini pun menjadi angin segar bagi keluarga korban yang sejak awal mendesak agar kasus tersebut diproses secara hukum.

Salah seorang korban sekaligus pelapor, Dirga Agustian (18), menerima panggilan dari penyidik untuk hadir di Polres Kuansing pada Jumat (19/6/2026) lalu.

Penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa penheroyokan ini terjadi pada Ahad 24 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Payung Sekaki, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.*

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Berita Lainnya

Index